-->

Dua Kelompok Bertikai di Timika Sepakat Berdamai


SAPA (TIMIKA) – Dua kelompok warga di Timika yang terlibat pertikaian di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Pattimura sejak Selasa (24/3) lalu, akhirnya sepakat berdamai dan menghentikan pertikaian untuk selamanya. Kesepakatan tersebut tertuang dalam pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Mimika, Jumat (27/5). 

Pertemuan dengan menghadirkan Ketua Kerukunan Sulawesi Selatan (KKSS) H. Basri, Wakil Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Yohanes Batto, Ketua Kerukunan Kei Piet Rafra dan pewakilan masyarakat Kei seperti, Thomas Temorubun, Benediktus Renyaan dan Bruno Fatubun serta sejumlah pengurus dari kedua kerukunan tersebut, difasilitasi Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom, SE, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Danrem 174/ATW Brigjen TNI Achmad Marzuki dan Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE.

Hadirpula dalam pertemuan itu, Sekda Mimika Ausilius You, S.Pd., MM, Kapolres Mimika AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si, Dandim 1710/Mimika Andi Kusworo, Ketua Komisi A DPRD Mimika Saleh Al Hamid, para petinggi satuan TNI-Polri, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan dua lembaga adat yaitu, Lemasko dan Lemasa.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 16.00-23.00 WIT, kedua pihak menyepakati semua yang tertuang dalam kesepakatan. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk membentuk tim terpadu dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi akibat dari pertikaian ini.

Berikut 6 Pasal yang disepakati :
Pasal 1: 
(1) Para PIHAK berjanji dan telah sepakat mulai Jumat 27 Mei 2016, melakukan perdamaian. 
(2) Para PIHAK berjanji, tidak akan melakukan perberbuatan konflik ataupun pertikaian setelah dilaksanakan perdamaian ini.

Pasal 2: 
(1) Para PIHAK berjanji dan sepakat, bila setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini, bila ada pihak ataupun oknum yang melakukan tindak pidana, akan dikategorikan tindak pidana umum yang tidak melibatkan atas nama suku dan kelompok, dan bertanggungjawab atas nama pribadi. 
(2) Para PIHAK sepakat bila dikemudian hari terjadi konflik ataupun pertikaian, antara suku Kei dan suku Toraja, akan dikategorikan tindak pidana umum, dan masing-masing kelompok mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum sampai putusnya keputusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan.

Pasal 3 : 
Para PIHAK sepakat berjanji bila terjadi dikemudian hari konflik atau pertikaian antara suku Kei dan suku Toraja, tidak akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggungjawab masing-masing pihak atau kelompok.

Pasal 4 : Dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi akibat dari pertikaian ini yang berupa jiwa dan harta benda, maka pemerintah daerah Kabupaten Mimika bertanggungjawab untuk membentuk tim terpadu untuk menangani hal tersebut.

Pasal 5 : 
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini kedua pihak sepakat menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah para PIHAK atau Kabupaten Mimika.

Pasal 6 : 
Demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan tanpa syarat-syarat apapun juga.

Sebelum disepakati kesepakatan damai, Ketua DPRD Mimika menyampaikan bahwa, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar konflik yang terjadi beberapa hari terakhir ini yang menelan korban jiwa serta mengakibatkan kerugian materil di masyarakat, dapat segera diakhiri. Pasalnya, banyak pihak yang dirugikan di Kabupaten Mimika dengan ada konflik yang terjadi.

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kedukaan dan kerugian material dalam konflik ini, juga mengakhiri konflik,” kata Elminus.

Sementara itu Kapolda Papua menjelaskan, para pihak yang sudah hadir dalam pertemuan ini, sudah berarti akan sepakat untuk perdamaian atas konflik antar kelompok warga yang sudah terjadi, dengan cara membicarakan permasalahan yang ada secara baik.

“Masyarakat kita sangat mendengar pemimpinnya, kalau pemimpinnya bagus maka masyarakatnya mau mendengar, tapi kalau pemimpinnya tidak bagus maka tidak sinkron dengan masyarakatnya. Jadi saya mau bilang kepada saudara-saudara yang hadir ini, mari kita bicarakan dengan baik,” terang Kapolda.

Mewakili masyarakat Kei Thomas Temorubun, SH menyatakan bahwa, konflik yang ada di daerah Timika harus segera diatasi. Ia juga memohon maaf kepada 7 kepala suku, Lemasko dan Lemasa karena telah lalai mendidik anak muda yang berkonflik. 

“Kami inginkan perdamaian di atas status hukum,” kata Thomas.

Mewakili KKSS, H. Basri mengatakan, pihaknya selalu taat dan memegang teguh adat istiadat. Jika berbicara perdamaian, maka pihaknya meminta kepada pihak keamanan dan Pemkab Mimika untuk betul-betul membuat kesepakatan damai secara konkrit. 

“Jangan hanya di tempat ini saja. Kami punya  adat saling mengingatkan dan saling menghargai. Kami tidak bisa mengingkari hal-hal seperti ini. Kalau berdamai kita siap berdamai,” kata Basri.

Setelah penyampaian demi penyampaian disampaikan dari masing-masing pihak, segala hal yang menjadi permasalahan sehingga konflik terjadi, maka disepakati secara bersama dan dirumuskan dalam satu bentuk dokumen surat pernyataan perdaimaian. Selanjutnya dari situ, masing-masing pihak terkait menandatangani surat pernyataan perdamaian tersebut dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai saksi atas pernyataan yang telah dibuat untuk disepakati bersama.(Saldi Hermanto/CR2).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel