-->

Bupati Tegaskan Anggaran Mimika Tidak Dipangkas



SAPA (TIMIKA) – Terkait dengan isu pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 oleh pemerintah pusat, sebesar Rp1,2 triliun dibantah oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE. Bupati menegaskan, bahwa tidak ada pemangkasan anggaran untuk Kabupaten Mimika.

Seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (22/8) lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe, sangat menyayangkan dengan pemangkasan anggaran yang terjadi di Provinsi Papua. Dimana APBD Provinsi Papua dipotong hingga Rp800 miliar, dan yang paling kelihatan adalah APBD Kabupaten Mimika awalnya Rp1,9 triliun terpotong Rp1,2 triliun dan tersisa hanya Rp700 miliar. Karenanya Gubernur akan meminta instruksi presiden (Inpres) yang mengatur mengenai pemangkasan anggaran ini dapat diuji kembali melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada wartawan di Markas Komando (Mako) Pangkalan Udara (Lanud) Timika, Senin (12/9) mengatakan, terkait isu pemotongan anggaran dari pemerintah pusat tersebut, pihaknya akan menjelaskan kepada Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Dimana tidak ada pemotongan anggaran satu sen pun untuk Kabupaten Mimika.

“ Isu pemotongan anggaran sebesar Rp1,2 triliun itu tidak benar,”tegas Bupati Omaleng.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan, bahwa Kabupaten Mimika mendapatkan anggaranRp1,9 triliun. Dari SK tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika hanya menggunakan Rp800 miliar. Sehingga dari anggaran Rp1,9 triliun tersebut, tersisa Rp1,1 triliun. 

“ Mimika ini tidak terkena pemotongan anggaran, apabila dibandingkan Pemprov Papua sebesar Rp800 miliar, dan daerah lainnya,”kata Bupati.

Ia menjelaskan, pengambilan Rp800 miliar tersebut, karena pemerintah daerah memiliki pemikiran terkait kondisi yang ada di PT Freeprot Indonesia (PTFI) beberapa waktu lalu, yakni menyangkut kontrak karya dan ijin ekspor. Sehingga pihaknya hanya mengambil Rp800 miliar saja. 

“ Pertimbangan seperti itu, ditakutkan kalau PTFI ini terjadi keguncangan, daerah akan berat. Karena ini menyangkut dengan royalti. Sehingga diambil Rp800 miliar, biar kalau terjadi suatu hal, pemerintah tidak berat menanggungnya. 

Sementara menyangkut dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Bupati mengatakan, bahwa dana tersebut bukan dipangkas atau dipotong. Melainkan dana tersebut dipending (ditunda,red). Dimana DAU yang ditunda pembayarannya oleh pemerintah pusat, yakni sebesar Rp28,119 miliar. Dan itu selama empat bulan, yakni September – Desember 2016, dengan total Rp112 triliun. Penundaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.

“ Jadi perlu diingat, bahwa DAU bukan dipotong melainkan ditunda,”ujarnya.

Kata dia, dari penudaan DAU tersebut, saat ini APBD Mimika mengalami defisit Rp30 miliar. Dari kondisi tersebut, maka pihaknya belum menyampaikan atau mengeluarkan dalam APBD Perubahan (APBDP). Ini karena, menunggu anggaran yang masuk dari PT Freeport Indonesia (PTFI) berapa? Apalagi saat ini PTFI tengah digugat oleh Pemprov Papua, terkait pajar air bawah tanah.

Lanjut Bupati, dari kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PTFI, dan menegaskan, bahwa Mimika tidak ada sangkut pautnya dengan provinsi menyangkut gugatan pajak tersebut. Sehingga pihaknya meminta PTFI membayarkan sesuai MoU sebesar Rp64 miliar. Namun dari PTFI bersikeras pada MoU lama, yakni sebesar Rp30 miliar. 

“ Kami tidak mau kalau dibayarkan Rp30 miliar. Dan kami berpatokan kepada Rp64 miliar. Sehingga kalau sudah dibayarkan, maka bisa diketahui berapa besaran anggaran untuk dibahas dalam APBDP,”ungkapnya. (Red) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel