-->

Oknum PNS Mimika Pemilik Ganja di Tangkap Polisi

Oknum PNS pemilik ganja ketika berada dibalik meja

SAPA (TIMIKA) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial APL (40) dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) di Distrik Jila di tangkap polisi, karena diduga sebagai pemilik enam paket ganja kering yang diambil oleh seorang honorer pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mimika berinisial AMM (37), dari kantor jasa pengiriman dibilangan Jalan Cenderawasih, samping Pegadaian, Kamis (1/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Salam Papua di lapangan, menjelaskan, awalnya tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Harjaka, sekira pukul 10.30 WIT membekuk seseorang berinisial AMM didepan kantor salah satu jasa pengiriman. AMM dibekuk saat keluar dari kantor jasa pengiriman setelah mengambil kiriman paketan dan hendak masuk ke dalam mobil Avanza hitam DS 1391 MA. Saat dibekuk, AMM kemudian disuruh membuka paketan yang baru saja diambilnya dari kantor jasa pengiriman.

Ketika paketan tersebut dibuka oleh AMM, ternyata berisi sebuah buku cetak atau modul kimia. Saat buku cetak dibuka perlembarnya, ditemukan enam plastik bening berisi ganja kering, yang ditempelkan pada lembaran buku dengan menggunakan lakban coklat.

Saat itu juga AMM mengakui dihadapan petugas mengatakan kalau dirinya disuruh oleh APL untuk mengambil paketan tersebut, dan tidak mengetahui bahwa isi paketan adalah ganja kering. Selanjutnya kepada petugas AMM mengatakan, orang yang menyuruhnya sedang berada pada salah satu rumah di kompleks perumahan Pemda-SP2.

Setelah mendapat keterangan dari AMM, petugas bergegas menuju perumahan Pemda dan menemukan APL. Saat ditemukan, APL tidak melakukan upaya perlawanan, dalam hal ini pasrah telah ditangkap. Selanjutnya APL bersama AMM digiring menuju kantor satuan Resnarkoba di kompleks pusat pelayanan masyarakat Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan petugas, APL mengakui baru pertama kali menerima kiriman berupa paketan ganja kering yang siap edar. Dimana barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari Jayapura ke Timika. Saat ini juga APL bersama AMM tengah diamankan untuk diambil keterangannya terkait penemuan kiriman paketan yang berisi narkotika jenis ganja kering yang merupakan golongan I.

Sementara itu Wakapolres Mimika Kompol I Gusti Gede Era Adhinata ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani dan masih dalam penyelidikan. ”Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Adhinata singkat. (CR3/Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel