-->

Perda Perlindungan Tiga Distrik Dinilai Diskriminatif

Ilustrasi


SAPA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Robert Waorapea, SH mengatakan, peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika yang diprioritaskan bagi tiga distrik yang berada di wilayah Tembagapura dan terkena dampak pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilainya sangat diskriminatif. Serta tidak memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya yang terkena dampak dari pertambangan baik di gunung maupun di pesisir.

“ Hakekat dikeluarkan Perda tidak boleh diskriminatif dan harus mengakomodir kepentingan masyarakat. apalagi Perda itu ada tiga wilayah adat, Temabagapura, Hoya, dan Jila, dan,” kata Robert pada jumpa Pers di Hotel Serayu, Selasa (6/9).

Kata dia, Pemerintah merupakan orang tua bagi masyarakat, yang seharusnya dalam pengambilan keputusan harus bijaksana. Kenapa demikian? Ini karena Mimika terdiri dari gunung dan pesisir, yang dihuni oleh dua suku besar, yakni Amungme di pegunungan dan Kamoro di pesisir. Dan Perda  yang dibuat harus secara keseluruhan dan memprioritaskan pada masyarakat yang terkena dampak pertambagan. Dengan demikian masyarakat Kamoro juga harus dilindungi. Dalam artian dimasukkan kedalam Perda tersebut.

“Pemerintah harus bijaksana, karena ini semua wilayah adat. Sehingga harus memperhatikan masyarakat mulai gunung sampai pesisir pantai,”ujarnya.

Lanjut Robert, karena itu Lemasko menolak Perda tersebut. Dan sangat berterimakasih kepada Legislatif yang telah mengkaji dan menolak Perda tersebut. Ini karena dinilai ada kepentingan didalamnya dan tidak melihat secara keseluruhan masyarakat asli Mimika.

“Kami sangat menolak adanya Perda tersebut. Karena tidak berpihak pada keseluruhan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu Gerry Okuare menambahkan, pihaknya menyayangkan terhadap Perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika, yang mengkhususkan Tembagapura, Hoya dan Jila. Tanpa melihat dampak yang dirasakan oleh masyarakat di pesisir, sehingga diindikasikan adanya kepentingan dibalik Perda tersebut.
“Kami berterima kasih kepada anggota dewan yang mengkaji Perda yang diberikan oleh Pemkab Mimika yang mementingkan 3 Distrik, yang notabenenya adalah kampungnya dan pastinya ada kepentingan dibalik semua ini,.” tuturnya.

Diwaktu bersamaan Waket III Lemasko Marianus Maknaipeku mengatakan, praktek kejahatan yang dilakukan tidak tertuang dalam Perda. Sehingga pemerintah sebaiknya turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi terkini. Pasalnya kembali kepada Undang-undang Otsus hasil hutan merupakan milik masyarakat setempat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Perda yang dikeluarkan harus memihak semua orang, bukan segelintir masyarakat.

“ Jadi Perda yang dibuat itu harus memihak kepada seluruh lapiran masyarakat, bukan sebagian saja. Kalau begitu ada ketidakadilan dalam pembuatan Perda tersebut,”ungkapnya. (Ricky Lodar).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel