-->

Ratusan Orang Padati Kantor Dispencapil Mimika

Suasana pengurusan e KTP di Dispencapil  Mimika


SAPA (TIMIKA) – Sejak dikeluarkannya batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e KTP) pada 30 September 2016 mendatang, masyarakat terlihat banyak yang antri untuk mengurus. Seperti yang terlihat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Mimika, dimana setiap harinya ratusan orang memadati kantor tersebut.

Sesuai pantauan Salam Papua dilapangan, Rabu (7/9) di Dispencapil, ratusan orang yang datang untuk mengurus kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan e KTP, sudah berada di depan Dispencapil sejak pukul 06.30 WIT. Ratusan masyarakat ini datang dari berbagai wilayah, mulai perkotaan, satuan pemukiman, sampai Mapurujaya. 

Sayangnya ratusan masyarakat yang datang ke Dispencapil, tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Ini dikarenakan ruangan di Dispencapil sangatlah sempit. Sehingga sebagian besar masyarakat banyak yang berdiri, dikarenakan kurang kursi dan sempitnya ruangan.

Martha salah satu warga yang datang ke Dispencapil mengatakan, dirinya sudah menunggu hampir satu jam untuk mengurus e KTP. Dan karena tidak ada kursi, maka terpaksa dirinya berdiri bersama lainnya, yang tidak kebagian kursi.

“ Saya berharap pemerintah untuk memindahkan Dispencapil ke tempat yang memiliki ruangan yang cukup luas. Karena kantor ini melayani semua masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan,”tuturnya.

Sementara Kepala Dispencapil Timika, Bartolomeus Kunong saat dikonfirmasi di ruang kerjanyamengatakan, sejak adanya keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan batas perekaman e KTP pada 30 September 2016, masyarakat Mimika banyak yang datang ke kantor. Dan jumlahnya setiap hari rata-rata ratusan masyarakat. 

“ Ratusan masyarakat yang datang ke kantor ini mulai pukul 06.30 WIT. Dan karena minimnya fasilitas, sehingga banyak yang berdiri untuk menunggu antrian,”kata Kunong.

Ia menambahkan, dari kondisi ini, pihaknya akan melakukan penambahan bangunan untuk pelayanan kepada masyarakat, agar tidak lagi seperti yang ada sekarang. 

“Saya harap, adanya penambahan bangunan, maka masyarakat nantinya dapat mengurus administrasi kependudukan ditempat pelayanan yang ditentukan,”ujar Kunong.

Lanjutnya,  saat ini masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 93.115 jiwa dari jumlah wajib KTP 212.562 jiwa. Sehingga yang belum melakukan perekaman e KTP  sebanyak 119.447 jiwa. 

“ Dengan jumlah tersebut, saya minta masyarakat segera melakukan perekaman e KTP. Sehingga semua urusan administrasi kependudukan bisa berjalan dengan lancar,”ungkapnya. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel