-->

UMK Mimika Diperkirakan Naik Rp2,7 Juta

SAPA (TIMIKA) – Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo H Solossa, memastikan Upah Minimum (UMK) Mimika akan kembali naik tahun depan yang diperkirakan sebesar Rp2,7 juta. 

Virgo mengatakan, serikat pekerja bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans Pera) Mimika, serta Dewan Pengupah lainnya, tengah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagai acuan untuk menentukan UMK tahun depan. 

“Upah minimum itu harus naik setiap tahun. UMK Mimika secara umum saat ini sebesar Rp2,4 juta itu bisa naik mencapai Rp2,7 juta tahun depan,” kata Virgo saat ditemui di Pendopo Rumah Negara, Jumat (16/9).

Dikatakan Virgo, indikator kenaikan UMK masih mengacu pada 60 item kebutuhan yang disesuaikan dengan perkembangan tingkat kemahalan suatu daerah. Diantaranya, makan dan minum sebagai kebutuhan pokok, perumahan, transportasi, dan lainnya. 

“Ini misalnya kita melihat tingkat kemahalan rumah kos yang cukup meningkat. Itu berdasarkan survey pasar kami. Kebutuhan pokok keluarga dan rumah tangga, dan lainnya juga meningkat,” kata Virgo. 

Menurut Virgo, UMK Mimika masih terbilang cukup besar dibanding daerah lain. Dimana tahun 2016 ini, UMK Mimika secara umum sebesar Rp2,4 juta, pada sektor Migas Rp2,5 juta, jasa konstruksi Rp2,7 juta, serta Kimia dan Energi sebesar Rp2,9 juta. 

“UMK Timika masih terbilang cukup besar. Kecuali di Wamena, karena disana disesuaikan dengan tingkat kesulitan jangkauan transportasi, distribusi logistic yang biaya cukup besar,” jelasnya.

Dia menekankan, bahwa upah minimum pekerja itu tidak termasuk tunjangan lain-lain, misalnya uang transportasi, uang makan, dan beberapa unsure lain. Jika begitu, pekerja bisa melaporkan hal ini untuk dilakukan audit oleh Dewan Pengupah. 

“Mereka (pekerja) harus memberi respon terhadap implementasi di tempat mereka bekerja terhadap UMP itu, sehingga menjadi acuan untuk kami,” imbuh dia. 

Virgo meminta peran aktif para pekerja untuk memberikan reaksi terhadap implementasi upah minimum di tempat kerjanya. Artinya, pekerja harus memastikan upah yang diterima telah sesuai dengan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Saya berharap semua pekerja dari semua sektor memberikan respon. Selama pekerja itu nyaman-nyaman saja, maka tidak menjadi masalah. Karena memang kita sadari bahwa angka pencari kerja dengan peluang kerja itu tidak sebanding,” pungkasnya. (Indri Yani Pariury)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel