Pemkab Mimika Berlakukan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol
pada tanggal
Monday, May 30, 2016
SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui instruksi Bupati Eltinus Omaleng, SE, Nomor : 338/ 684 Tahun 2016 memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol.
Instruksi Bupati yang ditujukan kepada Para Distributor, Pemilik Toko/Kios, Bar, Diskotik, Cafe, Rumah Bernyanyi, Club Malam dan Wisma-wisma di Kilo Meter 10, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika.
Larangan tersebut yang ditandatangai Wakil Bupati Yohanes Bassang, SE.,M.Si mewakili Bupati Mimika mulai diberlakukan, Minggu (29/5) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk pengawasan instruksi ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polres Mimika.
Apabila dalam instruski Bupati ini dilanggar maka, Pemkab Mimika akan menutup tempat usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Irsul)
Instruksi Bupati yang ditujukan kepada Para Distributor, Pemilik Toko/Kios, Bar, Diskotik, Cafe, Rumah Bernyanyi, Club Malam dan Wisma-wisma di Kilo Meter 10, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika.
Larangan tersebut yang ditandatangai Wakil Bupati Yohanes Bassang, SE.,M.Si mewakili Bupati Mimika mulai diberlakukan, Minggu (29/5) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk pengawasan instruksi ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polres Mimika.
Apabila dalam instruski Bupati ini dilanggar maka, Pemkab Mimika akan menutup tempat usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Irsul)