-->

Dinas ESDM Dorong Kabupaten/Kota Serahkan Perizinan Tambang

SAPA (JAYAPURA) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua mendorong kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menyerahkan data sebagai dasar pembuatan perizinan pertambangan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun Manurung, di Jayapura, Jumat, mengatakan, berdasarkan data ratusan ijin tambang, hingga kini, yang baru menyerahkan data, baru Kabupaten Nabire dan Puncak, yang lain belum menyerahkan.

"Merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mana memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam hal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga kami mengharapkan hal ini menjadi perhatian dari kabupaten/kota," katanya.

Menurut Bangun, untuk izin tambang sekarang sedang ditata, diperiksa kembali, apakah masih memenuhi syarat, berlaku atau tidak serta perusahaan membayar kewajibannya atau tidak.

"Hingga kini hampir sebagian besar kabupaten /kota belum menyerahkan informasi tentang perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya sudah mengirim surat dan radiogram kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini bupati untuk menyerahkan ijin yang dikeluarkan namun hingga kini belum digubris.

Sekadar diketahui, pengertian Izin Usaha Pertambangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 adalah pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel