-->

DPD Bahas RUU Penilai di Jayapura

SAPA (JAYAPURA) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, untuk memperkaya materi Rancangan Undang-Undang Penilaian (RUU) Penilai yang saat ini dalam proses pembahasan.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI A. Budiono, di Jayapura, Selasa, mengatakan selain melaksanakan dialog, pihaknya juga sudah berkirim surat untuk mendapatkan masukan dari beberapa instansi terkait di Papua.

"Hal ini termasuk juga Pemprov Papua dan instansi vertikal di Bumi Cenderawasih dengan harapan untuk melengkapi UU tentang penilai," katanya.

Menurut Budiono, untuk melengkapi RUU menjadi UU penilai, beberapa hal penting seperti standar kompetensi bagi penilai, pengaturan hubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan kemudian tolak ukur objek pajak.

"Oleh sebab itu RUU ini menjadi penting karena desakan dari kabupaten/kota yang membutuhkan regulasi yang menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Dia menuturkan lingkup tugas dari Komite IV sendiri adalah membidangi anggaran pendapat dan belanja negara, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara.

"Tidak hanya itu, pemilihan anggota BPK, lembaga keuangan, serta koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di mana keberadaan RUU Penilai penting untuk mengimplementasikan program-program tersebut," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam mendorong RUU Penilai, pihaknya sudah mengunjungi beberapa provinsi untuk berdialog sekaligus mensosialisasikan rancangan peraturan tersebut.

"Hal ini mengingat kami tentu membutuhkan dukungan untuk penyempurnaan RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

RUU Penilai merupakan rancangan peraturan yang mengatur tentang penilaian atas objek tanah dan atau bangunan dalam hal ini sektor properti dan juga objek-objek lain dan pada batasan tertentu dalam lingkup kegiatan yang memerlukan dukungan jasa penilai.

Aturan ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para praktisi, pengguna jasa, dan masyarakat umum terkait penilai.
RUU Penilai Relevan Dengan Otsus Plus

Sementara Pemprov Papua menyatakan RUU Penilai relevan dengan didorongnya RUU Otonomi Khusus Plus. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa (14/6) mengatakan, relevansi ini tergambar pada penyelenggaraan pemerintahan yang fokus pada kekhususan.

"RUU Penilai ini berlaku secara nasional, yang mana di dalamnya terdapat pasal-pasal tertentu yang menyebut soal kekhususan di daerah seperti otonomi khusus," katanya.

Hery menjelaskan pihaknya menganggap beberapa materi RUU Penilai ini sudah tercakup juga dalam RUU Otsus Plus sehingga terus mendorong hal ini agar segera masuk Prolegnas.

"Jika RUU Otsus Plus ini masuk dalam Prolegnas akan menghindari tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Dia menuturkan hal ini juga dapat dijadikan referensi hukum untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tumpang tindih.

"Dalam penyusunan RUU Penilai ini juga, Komite IV DPD RI berupaya mengumpulkan saran dan masukan dari instansi terkait di lingkungan Pemprov Papua sehingga dapat menambah referensi dalam menyusun UU ini," katanya.

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Penilaian (RUU) Penilai pada Selasa (14/6).

RUU Penilai merupakan rancangan peraturan yang mengatur tentang penilaian atas objek tanah dan atau bangunan dalam hal ini sektor properti dan juga objek-objek lain dan pada batasan tertentu dalam lingkup kegiatan yang memerlukan dukungan jasa penilai.

Aturan ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para praktisi, pengguna jasa, dan masyarakat umum terkait penilai. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel