-->

Gubernur Enembe Siap Banding Amar PTUN

SAPA (TIMIKA) – Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dipastikan melakukan banding atas putusan amar Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Saleh Alhamid, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/6).

“Kedatangan kami di Jayapura beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Biro Hukum Gubernur. Pada prinsipnya putusan tersebut siap dibanding oleh Gubernur Papua Lukas Enembe,” ungkap Saleh.

Saleh menyatkaan, paling tidak dipahami dulu isi putusan itu. Sebab yang digugat itu kan Gubernur bukan DPRD. Harusnya yang menjadi saksi dalam persidangan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan anggota DPRD. Sebab anggota DPRD yang menerima hasil keputusan dari KPU. Sehingga secara administrasi semua persoalan administrasi anggota DPRD itu harus diserahkan ke KPU.

Sementara Surat Keputusan Gubernur yang di gugat itu adalah posisi Gubernur yang sebagai Aparat Negara, Aparatur Negara Pemerintah, Gubernur telah di gugat oleh beberapa orang terkait keputusannya yang menyangkut dengan persoalan legislatif pemilu. Sebab sengketa pemilu itu dapat di putuskan oleh PTUN.

“DPRD ini bertugas berdasarkan SK Gubernur, kalau SK diserahkan salah maka bisa dipertanyakan. Rencana pertama kami setelah menerima salinan putusan itu, kita akan baca dan simak betul. Kalau memang ada indikasi tidak sesuai dengan kewenangannya, maka kita akan laporkan ke Komisi Yudisial,” tambah Saleh.

Lanjut Saleh, pihaknya akan laporkan PTUN terkait hakim-hakim setelah dipelajari semua itu. Sehingga Komisi Yudisial dapat mengetahui kaitan tersebut. Tetapi semua ini baru akan disampaikan setelah ada alat bukti salinan itu.

Sementara terkait tanggapan Gubernur bahwa akan banding, ia menyatakan pihaknya memilih untuk kembali bekerja seperti biasa.

“Memang kita juga tidak terpengaruh, yang di gugatkan Gubernur. Hanya kita ingin tau putusan itu seperti apa dengan tujuan hanya untuk melaporkan PTUN kepada Komisi Yudisial karena ini akan membuat kegaduhan politik. KPU bisa dipanggil jadi saksi, tidak mengganggu aktifitas DPRD,” tambah Saleh.

Saleh menambahkan hasil persidangan hampir semua putusan dimenangkan oleh pengguggat, baik itu putusan banding , kasasi hingga Peninjauan Kembali. Semua menang tetapi tidak ada satupun penggugat jadi anggota DPRD. Sebab Gubernur keluarkan SK pelantikan DPRD berdasarkan putusan KPU. (Tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel