-->

Pemilik Ulayat Palang Kantor Bupati Merauke

SAPA (MERAUKE) – Pemilik ulayat tanah melalukan pemalangan kantor Bupati Merauke, yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Brawijaya, Jumat (17/6). Kristianus Pandi Mahuze Ndiwalik yang mengklaim sebagai pemilik, meminta ganti rugi Rp10 miliar dari pemerintah.

“Tanah ini belum dibayar, kami minta ganti rugi Rp10 miliar,” tegas Kristianus saat melakukan protes di depan kantor Bupati Merauke.

Ia mengatakan upaya menuntut ganti rugi tanah itu sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu, namun hingga kini belum juga direalisasikan pemerintah daerah setempat.

“Masalah sertifikat kami tidak paham, tapi yang jelas ini tanah adat. Kalau memang ada sertifikat kami sangat menyesal, karena sebagai masyarakat kami tidak tahu itu,” ungkapnya.

Ia bersikeras bahwa setelah dibayar oleh pemerintah daerah, baru pihaknya akan mengizinkan kelanjutan pembangunan kantor bupati tersebut.

“Tanah ini luasnya 200x200 meter. Kami harap bupati yang baru peduli terhadap persoalan tanah ini,” pungkasnya.

Bupati  Merauke Frederikus Gebze tidak mempersoalkan masalah pemalangan kantor bupati oleh pemilik ulayat. Sesuai prosedur dan mekanisme, pemerintah akan meninjau kembali administrasi pembayaran yang sudah pernah dilakukan.

“Kami juga baru tahu kalau ada dipalang. Kalau itu terkait pembayaran, ya kita akan melihat kembali,” tuturnya.

Ia menegaskan pada prinsipnya pemerintah akan mencari solusi terhadap berbagai persoalan. Namun ia minta agar masyarakat tidak bertentangan dengan pembangunan yang sedang dilakukan.

“Kita tidak larang dipalang, tapi mereka juga harus siap bukti, arsip dan administrasi lain. Agar nanti ketika ini ditinjau kembali, ada bukti yang memperkuat kedua pihak,” katanya. (emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel