-->

Penjualan Ribuan Kayu di PT Pusaka Agro Lestari jadi Sorotan

SAPA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika melalui Komisi B, menyoroti temuan Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, tentang ribuan kubik kayu yang dijual oleh PT PAL. Sementara ijin operasionalnya hanya untuk perkebunan kelapa sawit, bukan untuk penjual kayu.

Ketua Komisi B Viktor Kabey kepada Wartawan di Kantor DPRD, Senin (27/6) mengatakan, ijin operasional perkebunan PT PAL berasak dari Kementerian Perkebunan. Dimana di dalam Undang-undang yang ada diatur oleh Menteri Perkebunan untuk pemberian ijin operasional. Sementara untuk provinsi diatur oleh Gubernur. Dan karena Dinas Kehutanan nantinya akan menjadi dinas vertikal, maka kewenangan kabupaten sudah tidak tidak ada. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, PT PAL kenapa menjual kayu.

Lanjutnya, kenapa ada pertanyaan tersebut. Ini karena dalam ijin operasionalnya, PT PAL merupakan perusahaan Sub Kontraktor, yang melakukan pembersihan untuk penanaman kebun, dalam hal ini kelapa sawit. Dan di dalam proses pembersihannya, tentunya terdapat kayu-kayu yang dihasilkan. Namun pengelolaan kayu tersebut ada aturannya.

“ Kayu-kayu hasil pembersihan tersebut dijual oleh PT PAL. Dan itu diketahui setelah Dinas Kehutanan melakukan pengecekan, dimana ditemukan adanya 47 ribu  ton kubik kayu yang dijual. Dengan besaran triliyunan rupiah,”tuturnya.

Kata dia, dari kondisi tersebut, pihaknya menilai bahwa ini merupakan bisnis monopoli, sehingga harus diperhatikan. Dan dalam hal ini perusahaan tidak salah. Ini karena, di dalam kontrak ijin operasional tersebut menerangkan, bahwa pembersihan lahan sekitar 30 hektar tersebut. Kayu yang dihasilkan dari pembersihan, bisa diekspor. Karena kayu tersebut memiliki nilai ekspor.

Oleh itu, kata dia, Bupati, Dinas Kehutanan, DPRD Mimika, masyarakat pemilik hak ulayat harus ke Menteri Perkebunan, untuk mengatur peraturan tentang pengelolaan kayu dengan baik. Sehingga daerah pun ikut merasakan hasil dari pengelolaan kayu tersebut.

“Kami sangat menyesal dengan aturan ini. Sehingga mencoba untuk merekonstruksi ulang perjalanan ijin ini, agar bisa ada kenetralan. Dan dari ini, kami akan panggil PT PAL untuk diskusi, kami butuh investasi tapi yang sehat,” tambah Viktor.

Sementara Anggota Komisi B Gerson Harold Imbir menambahkan, ada informasi yang diterima bahwa PT PAL mengirim kayu lebih dari yang dibayarkan. Dan ada dugaan kiriman itu melebihi waktu yang ditentukan Kementrian. Dimana proses pelabuhan dibawah jam kerja, malamnya tidak boleh ada pengiriman. Tetapi ada laporan bahwa sering ada pengiriman kayu dimalam hari. Tim investigasi dari DPRD sedang menginvestigasi dan membentuk tim khusus yang sedang jalan mencari fakta terkait penebangan liar, penyelundupan kayu. Selain itu, ada keluhan dari masyarakat yang merasa ada perjanjian dengan PT PAL bahwa kayu didalam akan dikelola bersama masyarakat setempat pemilik hak ulayat. Jadi kayu ini bisa dimanfaatkan bersama oleh PT PAL dan masyarakat, untuk dijual.

“ Kenyataannya tidak terealisasi, bahkan Kadishut dilaporkan ke Kepolisian. Dengan alasan Undang-undang baru. Padahal ada kesepakatan bersama untuk mengelola hutan yang ditebang,” tambah Gerson.

Kata dia, PT PAL tetap harus arif dalam rangka pengembangan masyarakat lokal dan pengusaha lokal. Ini bukan dengan lahirnya UU kewenangan diambil Pusat dan Provinsi, ini tanah Mimika yang akan berdampak langsung adalah masyarakat Mimika bukan Provinsi atau Jakarta.

”Kami rencana panggil PT PAL terkait pengelolaan kayu didalam. Agar melibatkan masyarakat, yang bisa berdampak pada pengembangan ekonomi masyarakat lokal,” tutur Gerson. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel