-->

Petugas Sita Ratusan Produk Pangan Expired

SAPA (MERAUKE) – Petugas BPOM, Polres dan Dinas Kesehatan Merauke kembali melakukan razia produk pangan di sejumlah distributor dan toko di Merauke, Jumat (10/6). Petugas menyita 243 kemasan dari belasan produk pangan yang dijual di sejumlah toko.

“Razia ini kami lakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan. Sasarannya toko, super market dan pengecer produk makanan dan minuman,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, AKP Nuryanti.

Sebutnya, 243 kemasan makanan dan minuman itu sudah melewati tenggat waktunya alias kadaluarsa/expired. Belasan produk pangan itu diantaranya, minyak goreng, kerupuk, mie instan, biskuit dan bumbu dapur.

“Sejumlah toko yang kami razia tadi diantaranya, toko Nasional, Muliinda, Wilvans, Asahi, GS, Mandala dan Mitra,” sebutnya.
Ia menambahkan, produk pangan expired itu telah disita, dan selanjutnya dimusnahkan. Petugas juga mengingatkan pemilik toko agar tidak lagi menjual produk kadaluarsa.

“Barang kadaluarsa membahayakan konsumen. Mereka (pemilik) bisa dijerat dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi jangan menjual lagi” tegasnya.

Masyarakat Merauke diminta waspada terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, tetapi masih tetap dijual pada berbagai tempat usaha.

“Konsumen patut waspada. Untuk mencegah kerugian, konsumen harus teliti dan hati-hati dalam membeli,” imbau Kepala Dinas Perindagkop Merauke, Beni Malik, terpisah.

Ia mengingatkan agar konsumen meneliti barang yang hendak dibeli, jangan sampai sudah kadaluarsa. Barang kadaluarsa sangat merugikan dan membahayakan kesehatan konsumen, lantaran bisa menyebabkan keracunan bahkan kematian.
Komisi A DPRD Merauke  Berang

Ketua komisi bidang pendidikan, kesehatan, dan hak asasi manusia (HAM) atau Komisi A DPRD Merauke, Moses Yeremias Kaibu mengaku berang (marah) setelah ditemukan beberapa produk barang kadaluarsa ditimbun oleh sejumlah distributor di Merauke. 

Ia pun meminta agar Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Merauke segera mengeluarkan teguran keras kepada para pengusaha ‘nakal.’

Ia menegaskan, barang-barang expired bukannya ditimbun, tetapi pengusaha harus secara sadar menarik barang kadaluarsa dari pasaran, dan memusnahkannya.

“Kita baca dari media, ada ratusan dos minuman dan makanan yang sudah lewat tenggat waktunya. Itu harusnya ditarik dari pasar, lalu dimusnahkan. Atau yang ada tertimbun itu dimusnahkan,” tegasnya, Jumat (10/6).

Dewan mengapresiasi langkah inspeksi mendadak/razia yang dilakukan oleh BPOM, Dinas Perindagkop dan kepolisian setempat. Jika tak dirazia, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan produk-produk itu dipasarkan.

“Kalau di kota masyarakat sudah jeli, tapi kalau minuman ini beredar di kampung-kampung? Masyarakat tidak melihat tanggal waktunya, tapi langsung saja diminum. Ini harus dicegah,” pintanya.

Selasa lalu, BPOM Pos Merauke, Polres dan Dinas Perindagkop Merauke melaksanakan razia produk makanan dan minuman expired. Petugas menyita lebih dari 200 kardus minuman expired. Selain itu petugas juga memusnahkan ratusan dos pangan yang telah rusak.

“Ini dalam rangka perlindungan konsumen, kita akan lakukan razia lagi. Kami yakin masih banyak barang-barang kadaluarsa,” kata Kepala Dinas Perindagkop Merauke, Beni Malik, di tempat terpisah. (emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel