-->

Kapolda Kepulauan Riau Larang Anggota dan PNS Bermain Pokemon Go

SAPA (BATAM) - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang seluruh polisi termasuk PNS bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) Pokemon Go dan akan memberikan sanksi jika masih ada yang melanggar.

"Kapolda sudah mengeluarkan edaran larangan bermaian Pokemon Go bagi seluruh jajaran Polda Kepri. Tentu jika dilanggar akan ada sanksi yang diberikan," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Jumat.

Sanksi yang diberikan, kata dia, bisa berupa kode etik atau sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan akibat bermain game tersebut.

"Tentu sanksinya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Semua sudah diatur. Jadi Kapolda intruksikan agar tidak main-main dengan edaran tersebut," kata dia.

Intruksi tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan oleh Kapolda Kepri beberapa hari lalu dan sudah disampaikan pasa seluruh jajaran hingga seluruh Polsek.

"Jika anggota Polri dan PNS Polri sibuk bermain game tersebut, pasti ada efeknya terhadap tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri. Jadi Kapolda mengeluarkan edaran tersebut agar seluruh anggota fokus pada pekerjaanya khususnya pelayanan pada masyarkat," kata Hartono.

Larangan tersebut, kata Hartono, tidak hanya berlaku saat anggota berdinas di kantor namun juga saat berada dimanapun meskipun.

"Polisi kan mengikat, tidak hanya saat memakai baju dinas saja. Tidak hanya saat di kantor saja. Jadi dimanapun tetap dilarang memainkan game tersebut," kata dia.

Sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sudah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain Pokemon. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel