-->

Legislator Papua Menilai Penegakkan Hukum di Mimika Lemah

Wilhelmus Pigai
SAPA (TIMIKA) – Anggota Legislator Papua menilai bahwa penegakan hukum di Kabupaten Mimika terbilang lemah dan tidak maksimal. Bahkan diduga terdapat sejumlah kasus besar yang terkesan disengaja dan dibiarkan tanpa adanya kepastian proses hukum yang jelas.

“Saya dan masyarakat menjadi bertanya-tanya soal ini, ada apa dengan kasus-kasus besar yang selama ini tidak pernah ada proses hukum yang jelas,” katanya kepada wartawan di Timika melalui sambungan telepon, Jumat (1/7). 

Wilhelmus Pigai atau yang biasa di sapa Mus Pigai ini, mengingatkan bahwa salah satu kasus besar yang hingga saat ini juga terungkap baik motif dan pelaku di permukaan, yakni kasus pembakaran terhadap kantor KPUD Mimika pada tahun 2015, yang mana bertepatan dengan memanasnya situasi politik saat itu.

“Kasus pembakaran itu belum dan tidak pernah ada proses yang jelas. Sehingga saya menjadi bertanya, ada apa dengan kasus ini?” tanya Mus Pigai.

Menurut dia, jika dilihat dari kapasitas maupun Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat penegak hukum khususnya kepolisian di Kabupaten Mimika, pantas diakui. Dimana penyidik kepolisian menurut dia tidak perlu diragukan lagi dalam urusan terkait pengungkapan berbagai kasus yang selama ini terjadi. 

“Yang menjadi pertanyaan kenapa sampai kasus ini belum terungkap ke publik? masyarakat selama ini yang bertanya-tanya siapa pelaku dibalik pembakaran Kantor KPU, itu belum terjawab,” katanya.

Selain itu Mus Pigai juga menyoroti penanganan kasus pemalsuan tandatangan Sekda Mimika Ausilius You, dimana kasus ini telah dilakukan uji laboratorium forensik dan mendapatkan hasil, bahkan indikasi pelaku sudah diketahui secara internal di Polres Mimika. Namun, hingga saat ini kasus tersebut terkesan berjalan ditempat, belum ada penetapan tersangkanya. 

“Yang melakukan pemalsuan itupun belum dilakukan penahanan sekaligus proses hukum selanjutnya. Ini juga menjadi pertanyaan ada apa dibalik kasus ini,” pungkasnya.

Mus menduga, bisa saja ada kompromi yang terjadi diluar dari proses hukum pada kedua kasus yang disebutkan itu. Sehingga wajar saja jika kedua kasus tersebut terkesan tidak ada penyelesaian dan jadi mengambang begitu saja, bahkan bisa saja kasus tersebut hilang. Dia juga menduga ada keterlibatan oknum dari pejabat pemerintah yang bisa saja memberikan perlindungan terhadap yang diduga pelaku.

“Saya menduga ada pemeliharaan yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu terhadap oknum pelaku, itu untuk memberikan perlindungan sehingga mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus-kasus seperti seperti ini dan sudah menjadi sorotan di masyarakat, jika tidak sesegera mungkin dituntaskan oleh kepolisian, maka secara perlahan akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebab, kepada siapa lagi masyarakat berharap untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada, sedangkan kasus tersebut tidak dapat diselesaikan hingga tuntas.

“Kepercayaan masyarakat dengan sendirinya bisa saja hilang,  karena masyarakat tidak pernah mendapat kepastian hukum oleh pihak penegak hukum itu sendiri terkait kasus-kasus yang mereka harap dapat diselesaikan,” tandasnya. 

Terkait kasus pembakaran kantor KPUD Mimika, Kapolres Mimika AKBP H Yustanto Mujiharso pada Juli 2015 silam, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sulawesi Selatan Barat waktu itu, telah menerangkan bahwa kantor sekretariat KPUD Mimika sengaja dibakar. Sebab, terdapat sisa-sisa cairan Ethanol (bahan bakar bensin-red) di lokasi kejadian, bahkan dapat dipastikan kantor tersebut sengaja dibakar.

Selanjutnya terakhir kata kapolres terkait kasus pemalsuan tandatangan Sekda Mimika, pihaknya masih menunggu kepastian jawaban dari Sekda Mimika, apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Jika kepolisian sudah mendapat kepastian dan jawaban dari Sekda, maka kepolisian akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka dibalik kasus pemalsuan tandatangan tersebut. Bahkan, sudah di indikasi ada dua oknum pejabat yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini jika di proses sesuai hukum. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel