-->

Penerima Insentif Guru Harus ada Surat Keputusan

SAPA (TIMIKA) – Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mimika tahun 2016, guru honor tidak menerima dana insentif. Namun terdapat satu poin dalam Perbup tersebut, dimana menjelaskan bahwa guru yang diangkat untuk dibayar insentifnya harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari sekolah dimana ia bertugas.

“Perbup merupakan dasar hukum yang jelas, karena jumlah guru honor di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) itu ada sebanyak 1881 orang. Sementara dana insentif Rp47 miliar sekian dan uang tersebut harus dibagi dua untuk semester satu dan dua. Jadi kami utamakan untuk guru pegawai negeri,” kata Kepala Dispendasbud Mimika, Jenni O.Usmani, saat dihubungi Salam Papua via telepon, Rabu (27/7).

Dari jumlah dana Rp47 miliar sekian, sekitar Rp30 miliar sudah dibagikan kepada para guru PNS melalui rekeningnya masing-masing. Sementara sisanya sekitar Rp10 miliar, dianggap tidak cukup untuk dibagikan kepada 1881 guru honor yang ada.

“Dengan kekuatan guru honor yang sekarang maka sisa dana tersebut tidak bisa diakomodir semua, kalau kita tidak punya dasar hukum untuk membayar maka kira-kira bagaimana untuk pembayarannya, oleh karena itu ada Perbup,” tutur Jenni.

Pembagian insentif berdasarkan Perbup ternyata dengan dana yang ada tidaklah cukup. Sehingga hal ini tidak boleh dipertanyakan kepada kepala Dispendasbud yang baru, sebab semua yang sudah dianggarkan berdasarkan dengan acuan dana pada tahun lalu.

“Sebab itu kita lagi indetifikasi agar dapat semua guru-guru yang berhak dapat insentif, kalau dana kurang, maka akan diusulkan lagi di block grant (pendanaan-red),” kata Jenni.

Lanjut Jenny, didalam Perbup terdapat satu poin yang menerangkan bahwa guru yang dibayar insentifnya harus di SK-kan dahulu, dalam hal ini sudah memiliki SK. Namun sampai saat ini belum ada satupun guru honor yang di SK-kan dari sekolah dimana ia bertugas. Sebab dengan adanya SK maka bisa diketahui berapa lama guru tersebut sudah bertugas, dan disitu dapat dilihat pula kinerja guru yang bersangkutan.

“Guru dibayar tetapi dasar hukumnya apa kalau tidak ada SK dari sekolah. Jadi harus jelas, karena pastinya ada yang dapat dan ada pula yang tidak dapat. Ini merupakan aturan, di Provinsi Papua ada pendataan guru, jadi kalau guru honor tidak ada, karena banyak guru PNS di sekolah,” katanya. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel