-->

SMAN Tidak Diperbolehkan Memungut Biaya Untuk Pembangunan Fisik

SAPA (TIMIKA) - Setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendidikan Menengah (Dispenmen) menganggarkan pembangunan untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) untuk pembangunan fisik. Sehingga tidak dibenarkan, kalau sekolah yang berstatus negeri melakukan pemungutan biaya sekolah untuk pembangunan fisik.

Demikian disampaikan Kepala Dispenmen Kabupaten Mimika, Armin Wakerkwa yang ditemui Salam Papua, Jumat (29/7) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, pemungutan biaya sekolah terhadap orang tua yang dilakukan oleh pihak sekolah, tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik di sekolah. Apalagi sekolah tersebut statusnya negeri seperti yang terjadi di SMAN I Mimika. Dan pemungutan biaya sekolah yang terbesar dilakukan di sekolah negeri, yakni SMAN I. Dimana pemugutan biaya tersebut dipergunakan untuk pembangunan fisik, seperti kamar mandi siswa, penimbunan lapangan sekolah, pengecatan, dan lain sebagainya itu.

“Kalau statusnya negeri, maka pembangunan fisik itu tanggungjawab pemerintah. Sehingga tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya, yang tujuannya untuk pembangunan fisik,”kata Amin.

Kata dia, pemungutan biaya yang dilakukan di SMAN I sudah dipangkas oleh Komisi C DPRD Mimika saat melakukan kunjungan. Namun apakah hal tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum, pihaknya belum mengetahui. Karena selama ini belum ada informasi yang masuk ke Dispenmen, terkait hal tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi lanjutan, terkait dengan tindaklanjut dari pemangkasan yang dilakukan oleh DPRD Mimika,”katanya.

Armin mengatakan, dirinya mengingatkan kepada semua SMA maupun SMK untuk tidak melakukan pemungutan liar terhadap siswa-siswi dalam bentuk apapun. Ini karena pembiayaan  yang berkaitan dengan pembangunan fisik sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah menggulirkan berbagai dana bantuan termasuk Otonomi Khusus (OTSUS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Sehingga sekolah harus mengelola dana yang bersumber dari pemerintah dengan baik,” tuturnya.

Lanjutnya, terkait dengan pemungutan liar yang dilakukan di SMAN 1, sesuai aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  No 43 tahun 2014 bahwa, sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar yang melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Sekolah yang melakukan pemungutan biaya terhadap orang tua, tidak boleh membuat aturan sendiri. Tetapi perlu ada kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua. Dan tidak diperbolehkan melebihi kemampuan orang tua. Serta biaya tersebut, tidak diperuntukkan untuk pembangunan fisik.

“Apabila masyarakat atau orang tua menemukan atau merasa dirugikan oleh pihak sekolah, bisa segera lapor ke saya ataupun Bupati Mimika. Sehingga bisa ditindaklanjuti,”ujar Armin.

Sementara Anggota Komisi C DPRD Mimika, Atimus Komagal mengatakan, kalau sekolah negeri dilarang untuk memungut biaya yang berlebihan. Harus sesuai dengan peraturan Kemendikbud. Dan sebenarnya yang bisa memugut biaya adalah sekolah yayasan.

“Andaikan ada oknum-oknum guru yang pungut biaya, maka saya minta untuk diperiksa. Dan guru tersebut harus diberikan sanksi, sehingga tidak boleh terjadi lagi hal seperti itu. Kita harus peduli pendidikan, sangat disayangkan kalau siswa putus sekolah karena hanya beban biaya yang diberikan sekolah kepada orang tua,”ungkapnya.(Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel