-->

133 Warga Binaan Mendiami Lapas Timika

Kepala Lapas Timika, Usma Amd, IP, SH
SAPA  (TIMIKA) – Sejak bulan Januari hingga Agustus 2016 terhitung ada 133 warga binaan yang terdiri dari narapidana (napi) dan tahanan mendiami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika. Rata-rata warga binaan memiliki jenis kasus atau perbuatan tindak pidana yang berbeda-beda dan terpaksa menghuni di Lapas Timika sebagai pertanggungjawaban perbuatan pidana yang dilakukan.

Dari total 133 warga binaan Lapas Timika, didalamnya terdiri 78 narapidana (napi) dan 55 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dan Polres Mimika. Narapidana yang ada menjalani putusan hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan, sedangkan para tahanan yang ada, menjalani proses hukum sebelum putusan Pengadilan.

“Jadi semua penghuni Lapas Timika ini sebanyak 133 penghuni, dan terdapat berbagai perbuatan dan kesalahan (tindak pidana-red) yang di lakukan oleh narapidana dan tahanan,” kata kepala Lapas Timika, Usman Madjid, Amd.IP, SH.

Selain itu Usman juga menjelaskan bahwa, dari warga binaan Lapas Timika kebanyakan dari mereka terjerat kasus tindak pidana pembunuhan, selanjutnya disusul kasus perlindungan anak, pencurian, perjudian dan narkoba.

“Sampai dengan saat ini, yang masih banyak adalah kasus atau tindak pidana pembunuhan,” ujarnya. 

Usman mengatakan, kasus yang dialami para penghuni lapas Timika ini kebanyakan kasus pembunuhan, perlindungan anak, pencurian, judi atau togel dan yang terakhir adalah Narkotika. Kasus narkotika saat ini masih rendah, dan pada bulan sampe dengan agustus ini banyak sudah konsusi narkotika yang banyak yang masuk di Kabupaten Mimika.

“Sampai dengan saat ini yang masih banyak kasus kebanyakan adalah pembunuhunan. Untuk kasus lain datanya belum kami rekap untuk detailnya,” jelasnya. (CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel