-->

Dokumen Pengiriman Kayu CV. Reksa Wood Diduga Illegal

Kanit Intelkam KP3 Laut Ipda Putu Dhiana memberikan penjelasan kepada anggota DPRD - SAPA MARIA
SAPA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, menduga bahwa dokumen pengiriman kayu milik anak perusahaan PT Pusaka Agro Lestari (PAL) yaitu CV Reksa Wood ilegal, sehingga perlu diperiksa dan ditelusuri keaslian dari dokumen tersebut. Sementara itu pihak KP3 Laut menyampaikan bahwa ada 21 truk berisi kayu yang sudah dimasukan ke 13 kontener, dan saat ini masih berada di Pelabuhan Pomako.

Pernyataan ini disampaikan oleh empat anggota DPRD yaitu Hadi Wiyono, Karel Gwijangge, Yelinus Mom, dan Sonny Kaparang saat melakukan kunjungan ke area pelabuhan Pomako, Senin (8/8).

Dari pantauan Salam Papua dilapangan, sebelumnya ke empat anggota dewan ini mengunjungi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomako guna menindak lanjuti sekaligus mencari informasi terkait adanya pengiriman kayu keluar Timika dengan tujuan Surabaya. Informasi yang berkembang bahwa pemilik kayu tersebut adalah milik CV Reksa Wood yang berada di bawah PT PAL.

Kedatangan empat anggota dewan diterima oleh PLH Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomako, Pieter Rumbino di ruang kerjanya. Dalam perbincangan anggota dewan langsung menanyakan tentang informasi adanya pengiriman kayu dari Timika ke Surabaya yang dilakukan oleh CV Reksa Wood melalui pelabuhan Pomako.

Berikut pernyataan dari PLH unit penyelenggara pelabuhan kelas III Pomako Pieter Rumbino kepada anggota dewan, “Untuk saat ini truk kayu belum masuk. Kami minta untuk mereka tunjukan legalitas dulu, karena kami instansi yang paling terakhir kirim untuk muatan itu naik ke kapal. Jadi saya sudah sampaikan ke mereka untuk urus dulu instansi terkait diluar kita. Baik itu Kepolisian, Disperindag, Kehutanan. Dan itu sampai sudah klir tidak ada pengaduan baik masyarakat maupun instansi yang punya kewenangan untuk kita lakukan penguatan baru kami keluarkan ijin dari sini, berarti muatan itu resmi sudah kuat secara hukum.

“Jadi sudah disampaikan kepada CV Reksa Wood, saya bilang kami di pelabuhan kalau muatan yang masuk ke pelabuhan berarti sudah resmi. Resmi itu berarti semua link diluar sudah dibangun komunikasi yang baik dengan mereka, sehingga ketika kami keluarkan surat dari sini untuk kapal berangkat berarti kami tau tidak ada masalah. Rencana pengiriman ke Surabaya,” ungkap Pieter dihadapan empat anggota dewan. 

“Jadi sampai dengan bapak-bapak berkunjung ke pelabuhan ini, belum ada pergerakan logistik kayu dari TKP masuk ke pelabuhan pomako untuk di isi kedalam kontener. Sementara mereka sudah membangun komunikasi dengan pihak SPIL juga. Saya juga sudah bicara dengan kepala cabang SPIL supaya mereka juga sortir baik dokumen-dokumen itu. Minta kepada Kepolisian dari Polda sampai ke Polres memberikan jaminan karena ini bicara hukum. Jangan sampai ada pihak-pihak yang punya kepentingan didalam ini lalu meloloskan muatan ini, nantinya jadi masalah,”  ungkap Pieter.

“Polisi tidak kebal hukum, Syahbandar juga tidak kebal hukum. Kalau salah ditindak itu sudah Standar Operasional (SOP) kita. Buktikan kepada kami legalitasnya, kalau bicara kayu olahan berarti kita bicara soal Kehutanan karena hasil hutan yang dibawa keluar,” tambah Pieter.

“Saya tidak pernah ketemu mereka, dua hari lalu mereka telepon dan dilayani. Tetapi saya sampaikan bahwa tetap tunjukan legalitas.  Tetapi sama sekali belum pernah ada pengiriman. Kalau kayu sampai saat ini belum ada ijin muat dari kami. Kalau ada isu kita cari kebenarannya saja,” tambah Pieter.

Setelah mendapatkan penjelasan dari PLH unit penyelenggara pelabuhan kelas III Pomako, empat anggot dewan melanjutkan kunjungan ke KP3 Laut Pomako dan diterima oleh Kanit Intelkam Ipda Putu Dhiana. Ipda Putu  menyampaikan, untuk saat ini ada dokumen dari CV Reksa Wood terkait pengiriman kayu ke Surabaya. Selain itu juga ia menunjukan dokumen dari CV Reksa Wood terkait pengiriman kayu.

“Memang sekarang kayu itu sudah ada dalam 13 kontener dan sudah dikunci tinggal dikirim ke Surabaya. Informasi yang kami dapat itu akan dikirim menggunakan expedisi Spil,”ungkap Putu dihadapan anggota dewan.

Ditambahkan juga, pengiriman kayu tersebut itu menggunakan 21 truk sejak tanggal 22 Juli bulan lalu. Setiap truk itu bermuatan bervariasi yaitu enam kubik hingga 8 kubik.

“Itu estimasi muatan,dan kalau tidak salah untuk satu kontener kalau hanya papan itu bisa muat 22 kubik,untuk balok bisa muat 20 kubik. Maka dengan keganjalan seperti ini kita akan berkoordinasi dengan perusahaannya dimana yang berkompeten untuk bertanggungjawab,”ungkap Putu.

Anggota DPRD Karel Gwijangge menyampaikan, setelah mendengar penjelasan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Pomako Kelas III dan Kanit Intelkam KP3 Laut maka dewan akan menindaklanjuti dokumen-dokumen yang saat ini ada ditangan KP3 Laut. Selain itu juga Dewan akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan untuk bersama-sama mencari kebenaran. Dalam mekanisme pengiriman itu harus ada koordinasi dengan pemda dalam hal ini dinas kehutanan. Sebab ini juga berkaitan dengan PAD bagi daerah.

“Ada kejanggalan pada dokumen mereka, surat tembusan dari pemda dalam hal ini dinas kehutanan tidak ada,”ungkapnya.
Disampaikan juga, jika pengusaha yang ada di Indonesia menggunakan cara seperti ini maka pemerintah akan kacau,sementara persedian kayu semakin berkurang.

“Kami harap KP3 Laut jika masih ada pengiriman lagi, kami minta tolong ditahan hingga mencari kejelasan yang pasti dari dinas kehutanan. Ini masalah yang serius dan perlu karena sebelumnya anggota HIPKAL datang ke DPRD mengeluh karena ijinnya sudah dicabut,sehingga mereka khususnya HIPKAL tidak bisa kelolah kayu lagi,”ungkap Karel.

Hadi Wiyono, Sony M Kaparang, dan Yelinus Mom akan segera berkoordinasi dengan dinas kehutanan terkait permasalahaan ini.

“Dokumen-dokumen ini akan diselidiki lagi sebab, kami anggap dokumen itu belum lengkap dan bisa dikatakan dokumen ilegal. Sebab isi tersebut sangat mencurigakan tidak ada tembusan dari dinas kehutanan. Selain itu kop surat dari kementrian tetapi yang menanda tangani surat tersebut adalah CV Reksa Wood. Selain itu alamatnya di jalan trans nabire, tetapi nomor telepon dan nomor fex adalah nomor Jakarta,”ungkapnya.

DPRD akan segera menyurati Dinas Kehutanan untuk memberikan penjelasan terkait pengiriman kayu, dan juga CV Reksa Wood untuk menjukan keaslian dari dokumen-dokumen yang dipakai untuk mengirim kayu ke Surabaya. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel