-->

Guru Bersertifikasi Wajib Mengajar 24 Jam

SAPA (BIAK) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Lot Yensenem mengakui, akan mengawasi kinerja guru pemegang sertifikat profesi dengan melaksanakan kewajiban beban mengajar selama 24 jam/ minggu.

"Pengawasan guru bersertifikasi dilakukan pengawas sekolah dan kepala sekolah, ya jika tidak mencapai kuota jam mengajar selama 24 jam satu minggu maka guru itu tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Biak Lot Yensenem di Biak, Minggu (31/7).

Kadis Pendidikan Lot mengakui, kewajiban lain guru sertfikasi mengajar harus sesuai bidang studi berrdasarkan hasil sertifikasi yang dipegangnya.

Lot menambahkan, bagi guru sertifikasi yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka guru bersangkutan harus pindah ke sekolah lain atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.

Kadis Pendidikan Lot Yensenem mengakui, ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi.

"Jajaran dinas pendidikan setiap waktu melakukan evaluasi dan peninjauan di lapangan terhadap guru pemegang sertifikasi di sekolah tempat mengajar," ujarnya.

Menyinggung tunjangan sertifikasi guru di Biak Numfor, menurut Kadis Pendidikan, telah dibayarkan lancar setiap triwulan melalui bendahara dinas pendidikan.

Untuk besaran tunjangan setifikasi guru, lanjutnya, berdasarkan ketentuan diberikan satu bulan gaji pokok setiap bulan.

"Setiap guru besaran tunjangan sertifikasi yang diterimanya sangat bervariasi sesuai dengan pangkat dan golongan masa kerja bersangkutan," katanya.

Berdasarkan data guru di Kabupaten Biak Numfor yang telah bersetifikasi mencapai 600-an orang dengan rincian guru terbesar pada berbagai jenjang pendidikan mencapai 600-an guru. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel