-->

HR Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul Bocah Dibawah Umur

SAPA (TIMIKA) -  Kepolisian Resort Mimika menetapkan HR (19) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap kekasihnya yang baru berusia 14 tahun.

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (7/8) lalu di dalam hutan SP 7, Distrik Kuala Kencana. Ketika itu, orang tua gadis belia itu mendapati keduanya sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Saat ini HR kita telah tetapkan sebagai tersangka dan telah berada di ruang tahanan Polres Mimika,atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan UU No 23 Tahun 2002,” tutur Wakapolres Mimika Kompol I Gusti Gede Era Adhinata, SIK ketika dijumpai di Kwamki Narama, Rabu (10/9).

Adhinata menjelaskan, mengingat kasus tersebut merupakan kasus anak dibawah umur maka, nama baik korban maupun keluarganya tentu dijaga oleh pihaknya. Sehingga, dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, Komisi Perlindungan Anak, serta lembaga dan instansi yang menangani kasus anak dibawah umur.

“Anak ini kan masih dalam bangku sekolah,sehingga kita tentu menjaga nama baik keluarga dan korban sendiri," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, dua sejoli ini sebelumnya sudah melakukan janji untuk bertemu via sms.  Korbanpun akhirnya bertemu dengan sang pacar yang tidak lain adalah HR. Keduanya kemudian memarkirkan kendaraan roda dua milik pelaku di pinggir jalan, setelah itu masuk kedalam semak-semak dan mulai melampiaskan hasrat mereka.

Namun nasib berkata lain ,salah seorang kerabat korban kemudian mendapati motor pelaku dan langsung menghubungi orang tua korban. Tidak berapa lama kemudian pelaku pun berhasil dibekuk oleh pihak keluarga.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan. Belakangan baru diketahui korban dan pelaku sudah berpacaran sejak bulan Maret lalu. (red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel