-->

Kadisnaker Dinilai Tidak Komitmen Terhadap Janji

Mantan karyawan  PT Redpath ketika mendatangi Kantor Disnaker. SAPA/Allo

SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika, Septinus Soumalena, dinilai tidak bisa berkomitmen dengan perjanjiannya kepada 125 mantan karyawan PT Redpath. Perjanjian  yang disepakati oleh Kadisnaker bersama para korban PT Redpath tersebut adalah, tidak menerima perekrutan tenaga kerja baru di PT Redpath sebelum masalah 125 karyawan diselesaikan. Namun nyatanya perjanjian itu dilanggar Kadisnaker.

“Kami sangat kecewa sekali, karena bapak Septinus sudah berjanji untuk tidak menerima perekrutan tenaga baru di Redpath, tapi kenyataannya dia juga yang mengingkari perjanjian tersebut. Itu berarti dia tidak bisa komitmen dengan perjanjiannya bersama kami semua,” kata Yesaya M Adadikam, yang merupakan mantan Ketua SPKEP SPSI PT Redpath, ketika ditemui Salam Papua saat mendatangi kantor Disnaker, Selasa (23/8).

Kadisnaker telah mengakui, bahwa pihaknya telah menyurati manajemen PT Redpath untuk tidak merekrut karyawan baru, sebelum permasalahan 125 karyawan diselesaikan. Tetapi kenyataannya, dipintu kantor Disnaker telah ditempel nama–nama calon karyawan baru PT Redpath..

Selanjutnya yang paling mengecewakan adalah, adanya informasi dari bagian Sekretaris Disnaker, yang menerangkan bahwa apabila Kadisnaker telah mengajukan surat ke pihak manajemen PT Redpath, serta adanya data nama–nama penerimaan karyawan baru, malah sekretaris tidak mendapatkan lampiran surat–surat tersebut. Dijelaskan, karena surat apapun yang akan dikeluarkan oleh kepala dinas, seharusnya diketahui atau melalui sekretaris, atau dilimpahkan ke staf yang lain yang memang mempunyai wewenang.

“Kami sangat heran kenapa pengakuan pak kepala berbeda dengan sekretarisnya. Sekretarisnya mengakui tidak mengetahui surat keluar dan yang masuk, nah ini berarti ada unsur rahasia di dalamnya,” tutur Yesaya.

Selain menuntut komitmen atas janji Kadisnaker, puluhan mantan karyawan inipun ingin melaporkan terkait adanya keterlibatan dua karyawan asing yang menjadi penyebab terdepaknya 125 karyawan dari PT Redpath. Mereka menilai keterlibatan kedua tenaga asing tersebut sangat merusak nama baik mereka sehingga tidak diperbolehkan untuk kembali bekerja di PT Redpath atau perusahan manapun di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kedua orang asing ini dianggap melanggar Undang–Undang ITE, karena telah mencemarkan nama mereka melalui media elektronik. Perlakuan kedua orang asing tersebut sangat menghancurkan masa depan 125 karyawan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di PT Redpath, sehingga tidak memiliki pekerjaan lagi.

Menurut mereka, perbuatan kedua warga asing tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga diminta agar dapat dan harus diproses secara hukum. Apabila proses hukum sudah selesai, maka pemerintah harus mendeportasi keduanya.

“Mereka membacking sehingga kami semua dipecat, selain itu mereka juga mencatut nama agar kami tidak boleh diterima lagi di PT Redpath bahkan dibagian lain PT Freeport. Kami sangat dijatuhkan oleh kedua orang asing tersebut. Sekarang laporan kedua orang tersebut sedang diproses oleh kepolisian, kami harap kalau sudah selesai diproses secara hukum, mereka harus dideportasi,” tutur Yesaya mewakili rekan-rekannya. (Aloisius Namsa)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel