-->

Pecandu Lem Aibon di Mimika Tertinggi di Papua

SAPA (TIMIKA) – Kepala  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Drs. Jackson  Lapalonga,M.Si mengakui bahwa, jumlah pencandu lem aibon di Kabupaten Mimika tertinggi di Provinsi Papua. Hal ini dikatakan Jackson kepada Salam Papua, ketika ditemui di Rumah Transit Keuskupan Timika, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, usai memberikan penyuluhan Bahaya Narkoba kepada pelajar SMU sederajat, Kamis (11/8)

Kata dia, data tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan pengamatan yang dilakukan BNNP bersama Polda Papua, serta data yang dihimpun dari BNNK Mimika.

Tingginya pencandu lem aibon, sehingga Jackson memastikan bahwa, lem aibon salah satu penyebab rusaknya moralitas kaum muda Papua.  Untuk itu, kepada seluruh pedagang, dirinya meminta agar  tidak boleh menggunakan kesempatan ini untuk meraub keuntungan.

“Kami bersama Polda Papua sudah mensurvei, sehingga kami ketahui bahwa lem aibon ini sangat – sangat banyak sekali diperjual belikan secara bebas. Saya harap pemilik toko yang menjual bahan bangunan, serta kios – kios kecil sembako lainnya jangan memanfaatkan kesempatan ini,” kata Jackson, sembari menerangkan, bahwa seharusnya Aibon hanya dijual belikan untuk kebutuhan perbengkelan dan mebel, bukan untuk dihirup.

Para pedagang, kata dia, seharusnya bisa melihat calon pembeli lem aibon tersebut. Dan, bila perlu harus menanyakan terkait penggunaan lem aibon itu.

Untuk mengantisipasi bebasnya penjualan lem aibon tersebut, maka Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Mimika harus membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang aturan penjualan lem aibon.

 Sedangankan terkait dengan rehabilitasi khusus para pecandu obat terlarang di Mimika, dirinya menerangkan bahwa, ini merupakan PR khusus yang harus dikerjakan oleh Pemkab Mimika, sehingga untuk semua  yang sudah menjadi korban harus ditangani secara insentif dan terpantau, agar tidak berkeliaran, serta tidak memberi peluang untuk menyebarluaskan ketergantungan mereka.

“Antisipasi yang paling bisa menekan volume masalah ini adalah dengan dibentuknya Perdasus yang mengatur penjualan lem aibon tersebut. Untuk yang sudah menjadi korban juga harus menjadi perhatian serius agar tidak bebas untuk penyebaran,” kata Jackson. (Cr1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel