-->

Perusahaan Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

SAPA (TIMIKA) -  Sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, dan Undang undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistim jaminan sosial nasional, maka setiap perusahaan atau pengusaha yang memiliki pekerja, wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dari kondisi dan dasar tersebut, pada Kamis (11/8) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika yang bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Rakyat (Disnaker dan PR) Kabupaten Mimika, menyelenggarakan Sosialisasi Perundang-undangan dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan wajib belum daftar. Kegiatan yang diikuti, kurang lebih 50 pemilik dan perwakilan perusahaan dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel dan Resto Cenderawasih 66.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Disnaker dan PR Kabupaten Mimika, Andarias Nauw pada sambutannya mengatakan, pemerintah pusat telah membuat suatu peraturan atau perundang-undangan ketenagakerjaan dan sistim jaminan sosial. Undang undang ini dibuat, untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha dan tenaga kerja, baik itu kewajiban dan hak.

“ Dengan adanya Undang undang tersebut, maka sebagai warga Indonesia kita harus patuh dan taat terhadap Undang undang yang berlaku,” katanya.


Berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, maka setiap perusahaan wajib untuk ikut menjadi peserta. Kenapa? Karena badan ini memberikan banyak manfaat kepada perusahaan, khususnya kepada pekerja. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan ini sudah diatur dalam Undang undang nomor 40 tahun 2004.

“ Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, maka perusahaan tidak terlalu terbebani, apabila ada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja,”tuturnya.

Andi sapaan akrabnya mengatakan, dari hal tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap seluruh perusahaan. Apakah perusahaan tersebut, sudah terdaftar atau belum. Dan apabila ada perusahaan yang tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan ada sanksi yang diberikan. Baik itu sanksi administratif, seperti tidak mendapatkan SITU, SIUP, IMB, dan lainnya.

“ Kami akan turun ke lapangan, untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada perusahaan yang ada di daerah ini,”tuturnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Ahmad Fauzie Usman mengatakan, pemerintah mengharapkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Sehingga, apabila pekerja tidak memiliki jaminan sosial, berarti pemberi kerja telah melanggar hak asasi manusia. Dan perlindungan terhadap pekerja sendiri tidak dibatasi oleh besar kecilnya perusahaan tempat dia bekerja,  tetapi lebih mengingat setiap pekerjaan beresiko.

“Kenapa harus dilindungi? Karena setiap pekerjaan itu punya resiko” tegasnya.

Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jamimanan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan dari hasil statistik yang ada jumlah pekerja formal di Mimika sebanyak 100 ribu lebih. Namun yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketanagkerjaan sebanyak 30 ribu. Sehingga masih ada 70 ribu pekerja yang belum terlindungi.

Lanjutnya, untuk JKK, BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa memberikan pelayanan penuh. Dalam arti, jika ada kecelakaan kerja apapun resikonya pengobatan perawatan kita bertanggung jawab penuh untuk itu. Dimana untuk program ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan RSUD dan RSMM. Sehingga, apabila pekerja mengalami kecelakaan, bisa langsung dibawa ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, perawatan, dan lain lain tanpa mengeluarkan biaya.

“ Jika perusahaan besar atau kecil tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerjanya mengalami kecelakaan, maka pemilik usaha bisa dituntut oleh pekerja. Dan ini sudah diatur di dalam undang undang. Karenanya, kami harap pemilik usaha mengikuti jaminan sosial tenaga kerja,”tuturnya.

Kata dia, sementara untuk JK merupakan pemberian santunan kepada pekerja, bukan karena kecelakaan, tetapi karena sakit. Sementara untuk JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan. Dimana simpanan tersebut bisa digunakan pekerja, apabila sudah tidak bekerja. Sedangkan untuk JP, program yang diperuntukkan bagi ahli waris pada saat memasuki usia pensiun.

“ Program-program yang diberikan ini, apabila tidak dimanfaatkan maka sangat disayangkan. Apalagi sekarang ini, biaya kecelakaan sangat mahal,”ungkapnya.(Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel