-->

Polisi Tetapkan ER Sebagai Tersangka Atas Meninggalnya Lambertus

SAPA (TIMIKA) - Kepolisian Resort Polres Mimika telah menetapan ER sebagai tersangka atas meninggalnya Mikel Waer Maetubun alias Lambertus (35), saat terjadi bentrok di lokasi dulang Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Minggu (7/8) lalu.
 
“Kita telah tetapkan ER sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan yang bersangkutan kini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Mimika Baru,"tutur Wakapolres Mimika Kompol I Gusti Gede Era Adhinata, SIK ketika dijumpai di Kwamki Narama Rabu,(10/9).

Dikatakan Adhinata, ER ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti sebagai satu-satunya pelaku yang menyebabkan Lambertus meninggal.

Namun, kata Adhinata, tidak menutup kemungkinan  ada pihak yang lain akan diproses hukum.

“Apapun pelangaran hukum yang ada di Negara kita dan Timika akan tetap diproses hukum. Dan siapa yang melakukan dia yang bertangung jawab,"tegasnya.

Terkait peristiwa ini, Adhinata meminta agar semua pihak menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi dengan segala macam isu yang dilontarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Tetap menahan diri, tidak boleh terprovokasi dengan hal-hal atau isu yang menimbulkan keributan. Yang jelas kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian,” katanya.(red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel