-->

Wajib Pajak Perlu Konseling Amnesti Pajak

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Pratama Timika, Kusno Subyakto - SAPA MAURITS
SAPA (TIMIKA) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika menyatakan sejauh ini sudah banyak wajib pajak yang melakukan konsultasi pengajuan serta prosedurnya seperti apa tentang tujuan dari tax amnesty atau penghapusan pajak. Karena tax amnesty itu baru sehingga wajib pajak masih perlu untuk banyak memperlajari tentang apa inti dari tax amnesty bagi wajib pajak.

“Definis dari amnesti pajak itu sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusanya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta yang belum disampaikan dalam SPPT tahunan dan membayar uang tebusan. Jadi yang dihapuskan itu kewajiban perpajakan dari tahun 2015 ke bawah, baik kewajiban PPH maupun PPN itu yang bisa dihapuskan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Pratama Timika, Kusno Subyakto kepada Salam Papua diruang kerjanya Rabu (3/8).

Lanjut Kusno, wajib pajak harus menghitung semua harta yang diperoleh mulai tahun 1985 hingga tahun 2015. Sedangkan jumlah yang belum terdaftar di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015 nanti akan dijadikan dasar penghitungan uang tebusan yang bermacam-macam tariff dan kriteria.

Hal ini diantaranya pengalihan hartanya maupun jangka waktu pengajuan permohonan,wajib pajak yang punya harta di dalam negeri sampai September dengan uang tebusan 2% dari harta bersih yang belum dilaporkan di SPT tahunan  kalau Oktober sampai Desember uang tebusan 3% dan kalau dari Januari sampai Maret sebesar 5%.

Ia juga menegaskan, maksud dan tujuan dari amnesty pajak sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas domestik (kewajiban pembayaran utang jangka pendek) perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, peningkatan investasi, perluasan basis data perpajakan, data lebih valid, komprehensif, terintegrasi dan perhitungan potensi penerimaan pajak lebih terpercaya.

“Serta meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang penerimaan dari uang tebusan dan jangka panjang merupakan penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat,” jelasnya. (Maurits Sakbal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel