-->

Gugatan di PTUN Tidak Pengaruhi Kinerja DPRD Mimika

Saleh Alhamid
SAPA (TIMIKA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Saleh Alhamid mengatakan, dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh beberapa oknum calon anggota dewan yang kalah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak mempengaruhi SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, S.IP, MH, terkait dengan penetapan anggota DPRD Mimika yang berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA).

“Dalam waktu dekat ini akan sidang putuskan banding PTUN,”  ujar Saleh Alhamid saat kepada Salam Papua, saat di hubungi via telepon, Selasa (20/9).

Dalam putusan nanti menurutnya, tidak mempengaruhi atas siapa yang menang dan kalah, karena Gubernur Papua tetap akan melakukan upaya banding dan sama sekali tidak mengganggu kinerja DPRD, yang tengah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, karena hal tersebut berpatokan pada peraturan MA.

“Saya mau sampaikan bahwa, putusan itu tidak berpengaruh menang atau kalah. Itu gubernur masih punya upaya hukum baru banding dan sebagainya dan tidak mengganggu kinerja dari DPRD,” jelasnya.

Lanjut Saleh, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Yudisial, terkait dengan putusan tersebut, dan dalam koordinasi tersebut, pihak DPRD disarankan agar dalam waktu dekat segera menyurati kepada Komisi Yudisial untuk menyikapi putusan dari PTUN tersebut, baik di Jayapura dan Makassar.

“Jadi hal ini kami sudah sampaikan ke komisi Yudisial. Artinya dalam waktu dekat kita disarankan oleh komisi Yudisial untuk menyurati Komisi Yudisial terkait dengan putusan PTUN baik di Jayapura maupun Makassar," jelasnya.

Namun, pihaknya tidak merasa gentar apabila putusan tersebut bertentangan dengan SK Gubernur, karena berdasarkan pada Peraturan MA No.482 K/TUN/ 2003 tanggal 18 Agustus 2004 silam yang menegaskan bahwa, PTUN tidak berhak untuk memeriksa serta mengadili sebuah keputusan yang terjadi akibat sengketa Pemilu.

“Yang berkaitan dan termasuk dalam ruang lingkup dalam kasus pemilihan umum tidak menjadi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili. Suatu keputusan yang termasuk di dalam ruang lingkup politik dalam pemilu tidak menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili,” terangnya.

Melihat kondisi tersebut, ada indikasi dugaan suap yang dilakukan oleh oknum yang kalah dalam Pileg beberapa waktu lalu kepada para hakim, sehingga keputusan yang diambil telah menyalahi aturan serta putusan dari MA.

“Artinya ini sudah keliru dan salah, karena hanya ada permainan di kasih suap dan sogok dan mereka menabrak putusan Mahkamah Agung.  Jadi, kita dalam waktu dekat akan laporkan PTUN Jayapura dan PTUN Makassar kita akan laporkan ke Komisi Yudisial. Karena ini tidak ada kepastian hukum," tegasnya. (Ricky Lodar).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel