-->

MUI Mimika Larang Bungkus Daging Kurban Gunakan Plastik Hitam

MUI Mimika saat melakukan rapat koordinasi membahas penggunaan kantung plastik hitam


SAPA (TIMIKA) – Hari Raya Idul Adha 1437 H jatuh pada 12 September 2016 mendatang. Dimana perayaan Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban di beberapa tempat, baik masjid ataupun instansi-instansi. Dari hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika melarang penggunaan kantung plastik hitam sebagai pembungkus daging kurban.

Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Mimika, H Ustad M Amin Ar,S.Ag dalam pertemuan dengan para ustad di Gedung Serbaguna, Masjid Babussalam, Kamis (8/9).

Kata dia, bisa dikatakan kantong plastik hitam adalah produk kantong plastik yang paling rendah kualitasnya. Sehingga apabila ada makanan di dalamnya dapat terkontaminasi zat-zat kimia yang terkandung dalam plastik tersebut.

“ Kami larang penggunaan kantung plastik hitam, karena produk  daur ulang dari banyak kantong plastik yang sudah tidak terpakai. Proses pembuatannya, kantong plastik daur ulang ini dipanaskan pada suhu tertentu hingga meleleh, dan ditambahi zat kimia lainnya,”kata Ustad Amin.

Amin mengatakan, bahaya tentang kantung plastik hitam tersebut sudah tersebar di media sosial dan media cetak. Oleh itu, MUI mengingatkan pentingnya arti sebuah kesehatan, bagi kita semua. Ini karena, sudah ada beberapa masjid yang telah menyediakan kantong plastik hitam untuk pembungkus daging kurban. 

“ Kami informasikan, sekaligus ingatkan kepada masjid-masjid yang sudah sediakan kantung plastik hitam, untuk segera menggantinya. Lebih baik menggunakan kantung plastik berwarna putih,”tuturnya.

Hal senada juga disampikan Sekretaris Badan Amal dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika, Umar Habib yang mengatakan, bahwa penggunaan kantung plastik warna hitam sangat berbahaya bagi kesehatan. Mungkin dampaknya tidak terlihat sekarang ini. Namun, kita akan merasakan beberapa tahun yang akan datang.

“ Saya sependapat dengan Ketua MUI, agar dalam pembagian daging kurban tidak gunakan kantung plastik hitam,”ujarnya.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Mimika Ustad Abdul Wahab mengatakan, pihaknya juga mengingatkan kepada masjid ataupun instansi yang menggelar pemotongan hewan kurban, untuk memperhatikan cara pemotongannya. Karena kalau salah, maka hukumnya bisa haram. 

“ Dalam pemotongan harus diperhatikan pemotongannya. Jangan sampai salah dalam melakukannya. Dan pastikan hewan setelah disembelih sudah benar-benar mati,”katanya.

Lanjutnya, hewan kurban yang akan disembelih harus dipastikan terlebih dahulu. Apakah hewan itu sudah memenuhi kriteria atau belum.  Hewan kurban harus dari jenis hewan yang telah ditetapkan dalam syari’at, yaitu unta, sapi, dan kambing.  Kedua hewan kurban telah mencapai batasan umur minimal yang ditetapkan syari’at. Jika kambing jenis domba, maka telah mencapai usia setengah tahun. Jika kambing kacang/jawa (ma’iz) telah genap berumur setahun, sedangkan sapi telah genap berumur dua tahun, dan unta telah genap berumur lima tahun. Ketiga, hewan kurban tersebut selamat dari cacat yang membuatnya tidak layak untuk dikurbankan. 

“ Tiga hal tersebut harus diperhatikan dalam pelaksanaan kurban. Mulai dari jenis hewan, umur, dan kondisi fisiknya. Sehingga hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat, tidak salah dalam aturan,”ungkapnya. (CR3)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel