-->

Pemkab Mimika Berencana Menutup Sementara Normalisasi Sungai SP 2 dan SP 5

Suasana pertemuan membahas normalisasi sungai yang dilaksanakan di Kelurahan Timika Jaya dan Kampung Limau Asri


SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menutup sementara kegiatan normalisasi sungai yang ada di Kelurahan Timika Jaya (SP2) dan Kampung Limau Asri (SP 5). Rencana penutupan ini, karena diduga pelaksanaan normalisasi tidak sesuai dengan perencanaan dan mengarah pada galian golongan C.

Rencana penutupan normalisasi SP 2 dan SP 5 ini, hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan di ruang rapat lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP 3, pada Jumat (9/9). Dimana dalam rapat tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika Christian Karubaba, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Yohanis Batto, Staf Ahli Wansudin Purba, Kepala Dinas ESDM Dionisius Mameyau, Kadistrik Mimika Baru Ananias Faot, Sekretaris Dispenda Inosensius Yoga Pribadi, Kabid Fispra Bappeda Mimika Caspar.

Kadis ESDM Dionisius Mameyau dalam pertemuan tersebut mengatakan, ijin normalisasi sungai yang dilaksanakn di SP 2 dan SP 5 tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas ESDM melalui pejabat lama, itupun mendapatkan perintah dari Bupati. Namun pada kegiatan normalisasi ditemukan ada tiga rekomendasi, dimana dua rekomendasi tidak ada perintah dari Bupati. Dan satu rekomendasi merupakan perintah dari Bupati.

“ Jadi dalam pelaksanaan normalisasi tersebut ada tiga rekomendasi yang ditemukan,”kata Dion.

Kata dia,  dan setelah pihaknya melakukan survey di lapangan, bahwa kegiatan normalisasi tidak terkendali atau tidak terarah. Dalam arti, dalam rekomendasi normalisasi dilakukan dengan panjang tiga kilometer, mulai dari hilir ke hulu. Namun yang terjadi di lapangan, bahwa tidak sesuai dengan yang ada direkomendasi. Karena itu perlu dilakukan pengkajian ulang, sebelum kegiatan ini menjadi masalah yang besar.

 “Sebenarnya ijin yang dikeluarkan adalah normalisasi, namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan apa yang diberikan. Untuk itu perlu dilihat lagi, terhadap ijin dan rekomendasi yang ada,”tutur Dion.

Sementara Kadistako Yohanis Batto mengatakan, kalau bicara normalisasi sungai itu harusnya ada perencanaan. Dimana dalam perencanaan tersebut diterangkan berapa kedalaman sungai yang harus digali dan sebagainya. Tetapi yang terlihat dalam kegiatan normalisasi ini, kedalaman dari sungai tersebut lebih dari tiga meter. Sehingga tidak sesuai dengan

 “Saya lihat sekarang ini, bukan lagi normalisasi sungai, karena hulunya sudah semakin tinggi. Jadi, harus di koordinasikan dengan pihak teknis untuk masalah normalisasinya,” tutur Batto.

Sedangkan Kepala Distrik Miru, Ananias Faot mengatakan, pernah dilakukan peninjauan lokasi normalisasi tersebut. Ini berkaitan dengan rencana pembangunan tempat wisata, yang akan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Namun selanjutnya pihaknya belum mengetahui pasti, perkembangan dari kegiatan normalisasi tersebut.

“Kalau seandainya normalisasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan aturannya. Maka perlu ditutup sementara dan dikaji ulang, agar kedepan kita bisa tata dengan baik,” tutur Ananias.

Sementara Asisten I Christian Karubaba menyampaikan, saran dan masukan yang disampaikan akan dilaporkan ke Bupati. Dan nanti apa jawaban dari Bupati, akan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan ulang.

“  Hasil pertemuan, semuanya sepakat tutup. Tapi harus dilaporkan kepada bupati dulu, apa petunjuk dan kebijakan dari Bupati. Sehingga kalau sudah ada petunjuk tersebut, akan dilakukan pertemuan lagi,” ungkapnya. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel