-->

Pemkab Mimika Dorong Lima Raperda ke DPRD


Sihol Parningotan


SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika, telah mendorong lima rencana peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan. 

Lima Raperda tersebut adalah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), perubahan nama perusahaan daerah, penyertaan modal, dan HUT Mimika.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mimika, Sihol Parningotan,SH saat ditemui di Kantor Kelurahan Kwamki Baru,  Kamis (15/9)Perda merupakan salah satu produk hukum, seperti peraturan bupati (Perbup), Surat Keputusan (SK) Bupati. Dimana ini sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Karenanya setiap daerah harus memiliki produk hukum.

“ Kami sudah mengajukan lima Raperda ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan,” katanya.

Sihol menjelaskan, dari lima Raperda yang diajukan, ada perubahan-perubahan yang dilakukan, seperti Raperda perubahan nama perusahaan daerah. Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2011, tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan, bahwa nama perusahaan harus terdiri dari tiga kata. Sehingga  harus ada perubahan dan perlu untuk di Perdakan.

Lanjutnya, nama perusahaan daerah awalnya PT Mimika Investama, dan itu berdasarkan Perda tahun 2010. Namun karena ada perubahan, maka namanya berubah menjadi PT Mimika Investama Sejahtera.

“ Kalau sudah ada Perda, maka perusahaan tersebut bisa dijalankan,”ujarnya.

Kata dia, menyangkut Raperda pengakuan hak ulayat, berisikan tentang hak atas tanah terhadap tiga distrik, yakni Distrik Tembagapura, Hoya, dan Jila. 

“ Dengan adanya Perda ini, maka masyarakat akan terjamin masalah tanahnya,”tuturnya.

Sementara salah satu anggota Baleg DPRD Mimika, Gerson Harold Imbir yang dihubungi melalui teleponnya mengatakan, memang benar Pemkab Mimika telah menyerahkan lima Raperda ke DPRD. Dan sudah dilakukan pra pembahasan di Hotel Marcopollo, Jakarta beberapa waktu lalu. Dimana dari lima Raperda tersebut, untuk RPJMD sudah selesai tinggal rapat paripurna. 

Lanjutnya, namun untuk Raperda hak ulayat pembahasannya ditunda, ini karena pihaknya melihat ada deskriminasi. Artinya yang ada di dalam Raperda tersebut hanya menyangkut Suku Amungme. Sementara untuk Suku Kamoro tidak disentuh sama sekali.

“ Harus dicantumkan Suku Kamoro didalamnya apabila menyangkut hak ulayat. Sehingga tidak ada unsur deskriminasi,”katanya.

Ketersediaan dana yang diberikan kepada DPRD untuk pembahasan Raperda tersebut tidak mencukupi. Karena dananya sangat kecil, sehingga satu kali pra pembahasan habis. Apalagi masih ada Raperda lainnya yang harus dibahas, seperti perubahan kantor menjadi badan, badan menjadi dinas, nama jalan, dan lainnya. Oleh itu, pihaknya meminta di APBD Perubahan untuk dianggarkan lagi.

“ Agar tidak tertunda, kami minta dianggarkan kembali. Karena paripurna RPJMD harus dilakukan sebelum pembahasan APBD 2017. Dan kalau bisa secepatnya. Ini karena, DPRD melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kampung, sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi program kerja pemerintah. (Indri Yani Pariury/Red)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel