-->

Terima Uang PKH Kurang, Warga Palang Jalan

Polisi ketika bernegosiasi dengan warga untuk membuka akses yang di palang.

SAPA (TIMIKA) – Sekelompok warga yang mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat memalang ruas Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor POS Timika-Papua, Kamis (8/9) sore. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena besaran uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua yang mereka terima, berbeda dengan jumlah yang diterima di tahap pertama.

Berdasarkan pantauan Salam Papua di lapangan, sekitar puluhan mama-mama ini memalang ruas jalan tersebut dengan menggunakan batu. Mereka kecewa, lantaran uang PKH tahap kedua yang diterima hanya berkisar diantara Rp100-850 ribu. Padahal, pada penerimaan bantuan ditahap pertama, mereka mendapatkan sekitar Rp600 ribu-Rp1,7 juta.

Mereka mencurigai ada permainan dalam pencairan uang bantuan tersebut, dan menuntut pihak Dinas Sosial memberikan klarifikasi.

Anggota kepolisian dipimpin Kasat Sabhara Polres Mimika, AKP Sudirman langsung mendatangi TKP untuk bernegosiasi dengan para penerima bantuan. Tak lama kemudian mama-mama  ini akhirnya membuka palang jalan dan mendengarkan penjelasan dari Kabid Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial Mimika, Yulita Kudiyai.

Yulita menjelaskan, memang terjadi perbedaan nilai transfer pusat pada tahap pertama dan tahap kedua, sementara jumlah penerima bantuan tetap sama. Pada tahap pertama, Kabupaten Mimika mendapatkan transfer pusat sebesar Rp4 miliar lebih, sementara pada tahap kedua dana yang ditransfer hanya Rp2 miliar lebih. Dengan demikian, otomatis nilai yang diterima pada tahap kedua jauh lebih kecil dibanding tahap pertama.

“Kenapa sampai dana yang turun hanya dua miliar, itu karena pendamping 25 orang yang ditugaskan tidak bekerja dengan benar. Selama empat hari ini saya yang selalu dikritik, saya akan lapor polisi, nanti kita lihat siapa yang benar siapa yang salah,” tuturnya.

Ia mengatakan, Dinas Sosial sebagai pengawas dan Kantor Pos sebagai penyalur bantuan ini sama sekali tidak bersalah dalam persoalan tersebut. Seharusnya, yang memegang kartu dan data penerima adalah 25 pendamping, tapi faktanya Dinas Sosial yang harus turun tangan.

“Pertanyaannya, ada apa? Mereka itu (25 pendamping-red) digaji langsung oleh Kementerian Sosial, tapi mereka tidak bekerja baik. Dasar pemerintah pusat mentransfer dana dari pusat berdasarkan hasil pendataan dari tim pendamping, tapi mereka tidak turun mendata, makanya dana yang ditransfer hanya dua miliar,” ujar Yulita.

Sementara, perbedaan nilai yang diterima setiap keluarga, karena tidak semua anggota dalam satu keluarga berhak atau memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH.

Meski mendapatkan penjelasan dan membubarkan diri, namun sebagian besar mama-mama belum bisa menerima. Mereka tetap mempertanyakan, jika jumlah data penerima bantuan PKH tetap sama, kenapa jumlah transfernya berbeda.

Seperti diketahui, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan

Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM, dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu, pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, pendidikan dasar, kesetaraan gender, pengurangan angka kematian bayi dan balita, pengurangan kematian ibu melahirkan. (CR4)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel