-->

Wabup Mimika Larang Mobdin Digunakan ke THM

Ilustrasi


SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika melarang mobil dinas (mobdin) digunakan ke tempat hiburan malam (THM). Pelarangan ini, mengingat masih banyak ditemukan mobil-mobil berplat merah, sering parkir di THM.

“ Saya larang mobdin masuk ke THM. Kalau masih ditemukan mobdin di THM, maka akan langsung ditarik,”tegas Wabup saat ditemui Wartawan saat ditemui di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kamis (8/9).

Kata dia, kenapa tindakan tegas berupa penarikan itu dilakukan. Ini karena apa yang dilakukan oknum pejabat ataupun pegawai tersebut tidak mendidik. Dimana PNS adalah aparatur negara dan abdi masyarakat. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“ Sebagai abdi negara, maka harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Makanya kalau ditemukan mobdin di THM, akan langsung ditarik,” tuturnya.

Ia menambahkan, kecuali mobdin tersebut digunakan untuk keperluan dinas. Katakanlah sosialisasi ataupun operasi, yang biasa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos). Namun itupun dilengkapi dengan surat tugas, bukan tidak ada tujuannya. Kalau tidak ada keperluan dinas, maka masyarakat, wartawan, atau siapapun yang mengetahui wajib menginformasikan, agar ada tindakan tegas.

“ Saya minta pengawasan dari masyarakat sipil, pers dan organisasi-organisasi di luar pemerintahan.  Untuk berikan informasi, tentang mobdin yang digunakan sembarangan. Dalam arti bukan untuk keperluan dinas,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel