-->

Empat PNS Raja Ampat Diperiksa Terkait Korupsi

SAPA (SORONG) - Kejaksaan Negeri Sorong, memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Raja Ampat guna diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pulau Rutum dan Reni.

"Empat PNS Badan Pengelola Perbatasan Daerah tersebut adalah Wortelaus Awom, Obet Burdam, Yakobus Rumbewas dan Orijeko Burdam," kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Benoni Kombado di Sorong, Rabu (3/2).

Dia mengatakan pemeriksaan empat PNS tersebut dijadwalkan pada Kamis (9/2), di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong.

Selain empat PNS itu, kata dia, masih ada saksi lain yang akan di periksa penyidik kejaksaan salah satunya mantan Sekertari Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Ia menjelaskan alat bukti dugaan korupsi pembangunan jembatan Pulau Rutum dan Reni Raja Ampat sudah cukup untuk menetapkan tersangka guna proses hukum lebih lanjut, namun penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk memperkuat alat bukti tersebut.

"Kami belum menetapkan siap tersangka dugaan korupsi ini karena masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti yang ditemukan," katanya.

Selain keterangan saksi, lanjut dia, kejaksaan juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kembali kerugian yang dialami negara dalam proyek jembatan tersebut.

Menurut Benoni, proyek pembangunan jembatan Pulau Rutum dan Reni Kabupaten Raja Ampat bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2014 senilai Rp4 miliar.

"Anggaran sudah dicairkan namun sampai saat ini proyek pembangunan tidak terealisasi. Diperkirakan sebanyak tiga pejabat Kabupaten Raja Ampat yang akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut," tambah dia.(ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel