-->

BBM-an Berujung Pemukulan

Pelaku pemukulan saat ditahan di Sel Polsek Miru - SAPA BRIGITA
SAPA (TIMIKA) – Orang  tua korban pemukulan yang  terjadi di kompleks Biak, Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Sirih, mendatangi Sentra Pelayanan Masyarakat Polsek Mimika Baru (Miru) pada Kamis (26/5). Kedatangan mereka guna melaporkan peristiwa yang menimpa putra mereka RM (19).

“Kami harap pelaku harus ditahan dan diperoses sesuai dengan perbuatannya. Kami akan lakukan visum, karena anak kami mengalami pembengkakan di bagian hidung dan tangan,”ujar orang tua RM saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.

Mereka mengakui bahwa, anak mereka yang berinisial RM dipukul oleh seorang pemuda warga Gorong-gorong berinisial FN (24).

Kejadian ini bermula saat korban bertukar pesan melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan seorang wanita berinisial CP, yang merupakan teman dekat pelaku FN. Dihadapan Polisi, RM mengakui bahwa dirinya bersama CP berteman sejak lama, sehingga bukan hanya di dunia maya tetapi di dunia nyata.

Puncaknya sekira Pukul 13.12 Wit, CP mengirim pesan kepada RM melalui BBM, dan berjanji untuk ketemu di Gorong-gorong. Namun ketika RM sampai di tempat yang dijanjikan, ternyata bukan CP yang ada disana melainkan pelaku.

Kata dia, tersadar bahwa telah dijebak, dirinyapun kemudian berusaha kembali ke rumah, tetapi pelaku kemudian memukul korban, merampas telepon genggam, dan motor korban. Hal ini dilakukan karena pelaku merasa cemburu terhadap korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas lari ke rumah dan melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan membuat laporan atas tindakan pelaku.

Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra, S.IK., SH yang dihubungi Salam Papua melalui telepon mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.

”Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Miru dan kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” ungkap dia.

Gede juga mengatakan, bahwa akan kasus pemukulan ini akan segera diselesaikan beberapa hari lagi sementara korban masih melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).(CR1/CR2)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel