-->

DAK, DAU dan Otsus Harus Rutin Dievaluasi

SAPA (MERAUKE) – Penerimaan daerah berupa dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana Otsus perlu dievaluasi secara rutin pemanfatannya. Pemasukan dan pengeluaran dana itu perlu dicatat untuk memudahkan laporan pengelolaan keuangan (LPK) Pemkab Merauke.

Demikian disampaikan mantan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka saat ditemui di kediamannya, Selasa (14/6). Pinta Mbaraka, pengelolaan anggaran Merauke harus lebih baik dari waktu ke waktu.

“Pengelolaan anggaran harus dicatat administrasinya, dan perlu dievaluasi rutin. Anggaran ini untuk kepentingan rakyat,” saran Mbaraka.

Kata Mbaraka, diakhir masa jabatannya APBD induk 2016 Kabupaten Merauke telah ditetapkan sebesar Rp2,2 triliun. Penerimaan daerah terbesar bersumber dari dana perimbangan, yang mana dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah otonom.

“DAU, DAK dan dana bagi hasil itu dana perimbangan. Penggunaannya harus disesuaikan dengan perencanaan, maka performance keuangan kita akan semakin baik ke depan,” tuturnya.

Semasa ia menjabat, demikian Mbaraka, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi anggaran rutin dilaksanakan. Upaya itu untuk mencegah tindak pidana korupsi di wilayah itu.

“Nilai WTP itu kalau mau bicara gambalang, asumsinya bahwa PNS di Merauke tidak korupsi. Dan uang siapa saja boleh periksa, zaman saya keuangan itu transparan,” katanya.

Ia juga menyarankan pemerintah setempat untuk menata aset-aset daerah yang ada, sehingga nilai aset menjadi rasional.

“Neraca aset harus dicatat, sehingga menjadi jelas. Pendataan aset bergerak dan aset tetap sehingga mempunyai nilai rasional, dan ini tak menjadi temuan BPK,” terangnya. (emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel