-->

DPRD Kunjungi SMAN1, Biaya Masuk Akhirnya Dikurangi

DPRD saat mengunjungi SMAN1 - SAPA MARIA
SAPA (TIMIKA) – Keluhan sejumlah orang tua siswa akan besarnya biaya masuk SMAN 1 Mimika akhirnya terjawab sudah, setelah Komisi C DPRD Mimika yang membidangi pendidikan mencoret biaya insidental komite yang dibebankan kepada Calon Siswa Baru (CSB) sebesar Rp1,7 juta.

Sejumlah anggota Komisi C  pada Kamis (23/6) kemarin meninjau langsung Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah yang ada di Kota Timika.

Mereka yang turun ke sekolah, diantaranya Ketua Komisi, Nurman S. Karupukaro, dan anggota komisi,  Jhohanis Wantik, H. Muh. Asri Anjang, Yohanis Kibak, Elias Mirib, serta Thadeus Kwalik. Wakil rakyat ini mamantau pelaksanaan PSB di SMAN 1 Mimika dan SMPN 2 Timika.

Di SMAN 1 Mimika, anggota dewan meminta pihak sekolah untuk segera menghapus biaya insidental komite yang dibebankan kepada CSB sebesar Rp1,7 juta. Pasalnya, biaya insidental komite untuk pembangunan gedung pusat pengolahan data (server) Rp80 juta, pembangunan WC siswa satu unit Rp160 juta, pengecoran lapangan serba guna Rp260.200 juta, pengecetan ruangan kelas Rp50 juta bukan untuk dibebankan kepada orang tua CSB.

“Seperti toilet sudah ada dianggaran 2016, pengecoran lapangan, pengecetan ruang kelas masuk ke dalam anggaran dana BOS tidak boleh membebankan orang tua murid, pembangunan gedung pusat peggunaan data server itu nantinya akan dimasukan kedalam anggaran perubahan tahun anggaran 2016 ini, karena biayanya tidak sampai 100 juta. Sekolah harus hilangkan beberapa point yang sudah  masuk dalam anggaran, jangan sampai ada tumpang tindih,” kata Nurman kepada wartawan.

Dengan dihapuskannya biaya insidental komite ini, maka CSB yang lulus seleksi masuk SMAN 1 Mimika hanya membayar Rp1,7 juta.
 “Diharapkan point yang sudah dicoret oleh DPRD dalam buku panduan penerimaan siswa baru ini, bisa membantu orang tua siswa untuk meringankan beban mereka,” harap Nurman.

Nurman menambahkan, bagi yang sudah terlanjur membayar sesuai buku panduan diharapkan panitia PSB bisa mengembalikan uang tersebut kepada orang tua.  Namun, apabila belum ada sama sekali orang tua CSB yang membayar biaya tersebut, maka buku panduan tersebut harus direvisi.

“Point yang berat-berat ini serahkan kepada pemerintah yang bangun, jangan sekolah yang bangun dengan memberatkan orang tua murid. Ini sudah warning buat sekolah, jadi hilangkan point yang sudah masuk di anggaran 2016. Beberapa point itu harus di hapus lebih khusus pengerjaan fisik. Jangan buat orang tua terbebani, karena pemerintah sudah tetapkan anggaran,” tambah Nurman.

Sementara, Anggota Komisi C, H. Muh Asri Anjang menambahkan, pihak sekolah harus memperhatikan Undang-Undang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab beberapa item yang tertuang di dalam buku panduan tersebut ada yang boleh menggunakan dana BOS.

“Kalau dana BOS disalah gunakan maka berbahaya bagi guru disini, jadi perlu dipahami. Ini untuk operasional sekolah, yang tidak boleh itu untuk kepentingan pribadi guru. Kalau pengecetan itu bisa karena ini bagian dari operasional. Kita mau tau apakah disini kekurangan dana BOS atau bagaimana, sehingga menarik biaya dari orang tua untuk operasional sekolah,” kata  Asri.

Sementara itu, saat memantau langsung PSB di SMPN 2 Timika, dewan menilai biaya yang dibebankan kepada orang tua CSB masih wajar. Hanya saja dewan meminta agar pihak sekolah untuk tidak menerima CSB melebihi kuota yang sudah ditentukan. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel