-->

Mimika Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

SAPA (JAYAPURA) -  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Mimika, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang berlangsung di ruang Sasana Krida Kantor Gubernur Papua pada Jumat (10/6) malam.

Selain Kabupaten Mimika, BPK juga memberikan penilaian opini WTP kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten Asmat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura.

Sementara kabupaten yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Nabire, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Paniai.

Untuk Kabupaten Mappi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen tidak mendapatkan opini atau disclaimer alias mendapatkan raport merah dari BPK.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Mimika memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara independen, berintegritas tinggi dan telah bekerja secara profesinal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang dilaksanakan BPK, dalam melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Mimika,” kata Omaleng.

Menurut Omaleng, sejak tahun 2009 hingga 2014, Pemkab Mimika selalu mendapatkan opini WDP. Namun, untuk tahun anggaran 2015 Mimika bisa meraih opini WTP. Sebab kata Omaleng, untuk mencapai opini WTP tidaklah mudah, karena ini semua dilalui melalui perjuangan yang panjang dan memerlukan kerja keras dari seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta komitmen yang tinggi dari pimpinan daerah dan DPRD Mimika.

“Arahan dan petunjuk yang diberikan melalui konsultasi dan koordinasi telah membantu menyelesaikan semua permasalahan yang menjadi pengecualian atas LKPD tahun-tahun sebelumnya. Termasuk penyelesaian tindaklanjut atas rekomendasi BPK telah mencapai 75 persen,”ujar Omaleng.

Dikatakan Omaleng,  opini WTP yang diberikan oleh BPK menunjukkan bahwa, laporan keuangan Pemkab Mimika telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahaan berbasis akrual, dan pelaksanaan anggaran telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“ Sistem akuntansi pemerintah daerah yang dirancang dan diimplementasikan telah berbasis akrual, serta proses akuntantasi dan penyusunan laporan keuangan telah melalui proses akrual,” tutur Omaleng.

Omaleng akui, untuk  mempertahankan opini WTP lebih berat dibanding meraihnya. Untuk itu, Omaleng berharap adanya komunikasi yang efektif, koordinasi yang intensif, dan bimbingan secara berkelanjutan dari BPK.

“Komunikasi, koordinasi dan bimbingan ini diperlukan agar kami tetap patuh pada peraturan perundang-undangan. Sehingga pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat kami hindari,” harap Omaleng.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI BPK RI,  Sjarifuddin Mosii mengatakan, acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD se-Provinsi Ppapua tentang,  tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD. Dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antara BPK perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006  BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD untuk , Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Yalimo.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun Anggaran 2015 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

“Alhamdulilah, Laporan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban APBD Tahun anggaran 2015 ini dapat kami serahkan kepada ketua DPRD, sekaligus juga kepada kepala daerah pemeriksaan atas laporan keuangan meliputi laporan Realisasi Anggaran, Neraca laporan arus kas dan Catatan atas laporan Keuangan,”kata Sjarifuddin.

Sjarifuddin menjelaskan,  agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi  dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka langkah yang menjadi prioritas harus ditempuh pemerintah daerah adalah, membangun system pengendalian Intern yang baik dimasing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolahan keuangan daerah. Meningkatkan peran dan fungsi pada inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang professional.

Menjabarkan lebih lanjut peraturan kepal daerah antar lain berupa, Peraturan Daerah tentang poko-pokok pengelolahan keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati tentang system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan Sjarifuddin, dengan diserahkan LHP ini sesuai pasal 20 ayat (1) dan 21 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini di terima.

Untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat di tempuh dengan cara, Pemerintah daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan/atau TPKD serta Inspektorat, dan DPRD membentuk Panitia Kerja untuk menangani Tindak Lanjut.

“Terkait dengan kewajiban tindaklanjut tersebut saya menyampaikan bahwa berdasarkan pencatatan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya, menunujukkan persentase penyelesaian tindak lanjut masih perlu ditingkatkan,” kata Sjarifuddin.

Untuk itu, kata Sjarifuddin,  BPK RI berharap agar seluruh Pemerintah Daerah melakukan Langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.(Irsul)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel