-->

DPRD Mimika Tidak Terpangaruh Putusan PTUN

Anggota Komisi C DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE
SAPA (TIMIKA) - Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, tentang dikabulkannya gugatan dari calon Anggota DPRD Mimika versi SK 16, terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe atas dikeluarkannya SK pelantikan anggota DPRD, sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan keanggotaan DPRD Mimika, dalam menjalankan tugas setiap hari.

“ Status keanggotaan DPRD Mimika saat ini sudah sangat jelas, dan sudah melalui sebuah proses yang legal yang diakui oleh negara,” tegas Anggota Komisi C DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE kepada wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (11/6).

Lanjut Felix, Dewan yang sudah berjalan saat ini  sangat baik dan kompak. Jangan lagi menciptakan opini-opini atau isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, saat ini dewan sedang dihadapkan dengan sejumlah agenda yang sangat penting.

Dimana dalam waktu dekat ini, seperti pembahasan dan paripurna APBD Perubahan termasuk pembahasan materi APBD 2017. Seluruh agenda itu masih tetap akan dijalankan dan dilaksanakan oleh dewan saat ini.

“Kami dewan sudah aktif dalam menjalankan dan melaksanakan seluruh agenda dewan.Kami tidak terpengaruh sedikit pun tentang putusan PTUN. Dan kami saat ini, sudah siap untuk menjalankan beberapa agenda penting,” tegas Felix.

Felix menambahkan, sejak dilantik hingga saat ini kinerja dewan sudah banyak yang dihasilkan,mulai dari penetapan APBD 2016,memfasilitasi berbagai persoalan keamanan terkait konflik,berbagai aspirasi dari masyarakat bahkan pengawasan-pengawasan dan koordinasi dengan SKPD sudah berjalan sangat baik. Sehingga jangan ada pihak-pihak atau kelompok yang ingin memojokkan atau membuat kinerja dewan menjadi kendor.

“Jangan lagi ada pihak-pihak atau kelompok yang terus mengganggu status keanggotaan kami. Perselisihan politik semuanya sudah berakhir dengan dilantiknya anggota DPRD dan saat ini tinggal kita bekerja demi masyarakat Mimika,” tambah Felix.

Felix menambahkan, terkait dengan adanya masalah putusan PTUN. Selaku pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah melakukan koordinasi dengan pengurus pusat. Dan hasilnya, pengurus memberikan jaminan, bahwa akan menyampaikan kepada Mendagri Tjahyo Kumolo melalui jalur internal partai.

“ Petunjuk dan penegasan dari pengurus pusat untuk tetap menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota DPRD Mimika dan tidak berpengaruh kepada putusan PTUN,”ungkapnya. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel