-->

Penyelesaian Pelanggaran HAM Tunggu Keputusan Politik

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw 
SAPA (JAYAPURA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan penyelesaian dua kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua yakni kasus Mapnduma dan kasus Biak Numfor, menunggu keputusan politik.

Kedua kasus itu terjadi di bawah tahun 2000 sebelum adanya UU HAM, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw di Jayapura.

Dikatakan, hingga kini kedua kasus dugaan pelanggaran HAM itu masih menunggu keputusan politik seperti apa yang akan dilakukan pemerintah.

Selain kedua kasus tersebut kini tercatat tiga kasus yang tidak termasuk dalam pelanggaran HAM.

Ketiga kasus yang bukan merupakan pelanggaran HAM diantaranya adalah kasus penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000 yang menewaskan satu anggota polisi, dan kasus penembakan terhadap Mako Tabuni.

Untuk kasus penembakan yang menewaskan Mako Tabuni, kata Irjen Pol Waterpauw bukan merupakan kasus pelanggaran HAM karena Mako merupakan pelaku tindak kriminal.

Kapolda Papua mengaku, dari data yang berhasil dihimpun tim peduli pelanggaran HAM Papua, tercatat 11 kasus yang dapat ditindak lanjuti hingga ke rana hukum.

Dari jumlah tersebut tiga diantaranya yang sudah diselidiki lebih lanjut termasuk kasus penembakan di Paniai tahun 2014, jelas Irjen Pol Waterpauw.(Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel