-->

ASN Kabupaten Mimika Mendapat Sosialisasi SAKIP

Yohanis Bassang, SE.Msi,. ketika membuka acara sosialisasi
SAPA (TIMIKA) -  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, pada Kamis (21/7) mengikuti sosialisasi sistim akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari di aula pertemuan Hotel Serayu, Kabupaten Mimika, dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati (wabup) Mimika, Yohanis Bassang, SE.

Kegiatan sosialisasi SAKIP dihadiri oleh tim pendamping dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dari Jakarta. Dan perwakilan Satuan Perangat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Mimika, yang diwakili oleh sekertaris dan bagian program. 

Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang,SE,.M.Si dalam sambutannya mengharapkan, agar semua peserta sosialisasi bisa memanfaatkan kesempatan dalam menimba ilmu dari materi yang diberikan oleh narasumber. Sehingga kinerja sebagai aparatur negara bisa ditingkatkan. Serta memiliki rasa tanggungjawab terhadap negara semakin besar. Dan tidak perlu terlalu banyak mempersoalkan siapa bupati dan bagaimana kinerjanya. 

 “ Saya harap kalian semua bisa mengikuti kegiatan ini secara serius. Sehingga sosialisasi ini bermanfaat dalam mendukung tugas sebagai abdi negara. Sehingga tugas pokok dan fungsi sebagai ASN bisa dilaksanakan dengan baik,”kata Wabup Yohanis Bassang.

Sementara Kepala Kantor Inspektorat yang juga Ketua Panitia penyelenggara sosialisasi, Yulianus Sasarari, S.Sos mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan program dari Kantor Inspektorat Kabupaten Mimika di tahun anggaran 2016. Dimana ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang keselarasan SAKIP dengan sistem akuntansi pemerintah dan sistem perencanaan. 

Dimana, sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8  tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Perpes nomor 29 tahun 2014, tentang  sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rreformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB)  nomor 63 tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tatacara rivew atas laporan kinerja instansi pemerintah.

“ Kegiatan ini bukan sekedar pertemuan untuk melengkapi jam kerja saja. Namun ini berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kualitas kinerja dari ASN di Indonesia, khususnya di Mimika,”ungkapnya. (Cr1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel