-->

Baznas Manokwari Optimalkan Pembayaran dan Penyaluran Zakat Mal

SAPA (MANOKWARI) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Manokwari, Provinsi Papua Barat, akan mengoptimalkan pembayaran dan penyaluran zakat mal untuk meningkatkan perekonomian umat Muslim di daerah tersebut.

Kepala Kantor Sekretariat Baznas Manokwari Jamil Manilet di Manokwari, Senin, mengatakan potensi zakat mal di daerah tersebut cukup besar, namun belum dikelola secara baik.

Menurut dia, masih banyak umat Muslim yang belum sadar dalam membayar kewajiban zakat mal. Pada sisi lain, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) belum cukup siap mengakomodir pembayaran zakat tersebut.

Dia menyebutkan, Baznas Manokwari bertekad setelah hari raya Idul Fitri 2016 pembayaran dan penyaluran zakat mal akan berlangsung maksimal. Sehingga akan lebih banyak umat Muslim yang memperoleh zakat produktif dari zakat mal tersebut.

Saat ini, ujarnya, Baznas sedang membina seluruh UPZ. Pihaknya berupaya agar sistem dan menejemen ditingkat UPZ berjalan baik dan hal ini menjadi orientasi utama Baznas saat ini.

"Setelah UPZ siap, kami akan turun memberi pemahaman kepada masyarakat. Tujuan kami agar masyarakat lebih sadar membayar zakat. Itu harus dilakukan, karena zakat hukumnya wajib bagi warga yang sudah mampu," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Baznas pun akan membuka rekening khusus pembayaran zakat mal. Hal ini untuk mempermudah pembayaran sekaligus mengurangi resiko penyelewengan.

Dia menjelaskan, zakat mal terdiri dari beberapa item. Antara lain zakat penghasilan, zakat profesi, zakat pertanian, zakat ijaroh, zakat perdagangan, zakat harta produktif dan non produktif. Masing-masing memiliki nisob berbeda.

"Misalnya nisob dari zakat penghasilan saat ini 524 kilogram beras atau sebesar Rp5.240.000. Warga Muslim yang sudah memiliki penghasilan sebesar itu wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen atau Rp125 ribu," katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah mustahik atau penerima zakat di Manokwari masih cukup tinggi. Melalui realisasi zakat mal pihaknya berupaya untuk menekan jumlah mustahik dan bisa menyalurkan zakat tersebut ke daerah lain yang lebih membutuhkan. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel