-->

DPRD Siap Realisasikan Perda Pendidikan

SAPA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, siap untuk merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan. Semua aturan pendidikan dikatakan akan termuat dalam Perda ini, sehingga pengelola pendidikan baik itu Negeri dan Yayasan maupun Dinas Pendidikan, harus mengikuti aturan yang sudah di Perda-kan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, M Nurman S Karupukaro, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/6), mengatakan, DPRD Kabupaten Mimika akan membuat Perda tentang pendidikan. Sebelumnya pada tiga tahun yang lalu, DPRD Mimika sudah mengusulkan, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan.

Kerangka Perda telah dibuat dan disusun DPRD, sehingga DPRD akan mengundang semua kepala sekolah dan dinas terkait serta tim ahli, untuk duduk bersama dan membahas serta menetapkan perda tentang pendidikan. Dalam Perda itu akan dibuat mulai dari penerimaan siswa dan semua yang menyangkut tentang pendidikan di Kabupaten Mimika. Jadi, semua  akan diatur dalam Perda tersebut, lebih khusus terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan (Bantuan Operasional Daerah) BOPDA.

“Aturan sudah ada, tinggal kita tunjukkan dalam kerangka yang sama, dalam sistem penggunaan, pertanggungjawaban sampai proses belajar, ujian, keuangan dan kewajiban. Jadi dalam perda itu semua tercantum, dari tingkat SD sampai perguruan tinggi punya aturan yang sama. Tujuan dan sasaran pertama, bagaimana pelaku pendidikan mentaati peraturan secara bersama,” jelas Nurman.

Perda tentang pendidikan mengayomi semuanya untuk tidak lagi melanggar aturan, dan secara otomatis jika sudah ada Perda, maka ada juga konsekuensinya. Jika ada yang melanggar maka saksi sudah jelas dan berada didalam Perda tersebut. Perda ini dikatakan Nurman bahwa sudah di rancang sejak empat tahun lalu, semua struktur Dinas Pendidikan tertera pada Perda ini.

“Masyarakat akan terlibat dalam hal pengawasan. Tahun ini atau tahun depan Perda Pendidikan sudah harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Perda ini dikatakan juga untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah pada saat Penerimaan Siswa Baru (PSB). Diharapkan semua pihak dapat menjalankan Perda ini sesuai aturan yang ada. (Maria Welerubun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel