-->

Gores Mere dan Diaz Hendroprijono Jadi Staf Khusus Presiden


SAPA (JAKARTA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden. Penambahan dua Staf Khusus Presiden ini, menjadikan Presiden Jokowi kini memiliki 6 (enam) Staf Khusus. Sebelumnya Presiden Jokowi sudah memiliki 4 (empat) Staf Khusus, yaitu Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kagoya, dan Johan Budi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan, Keppres pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu. Namun, sebagaimana sebelumnya, tidak ada upacara pelantikan atas pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden.

“Selama ini tidak ada pelantikan untuk pejabat Staf Khusus Presiden. Misalnya, Pak Johan Budi, Ari Dwipayana, mereka kan tidak dilantik,” kata Pratikno kepada wartawan seusai Halal bi Halal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7) siang.

Mengenai tugas kedua orang Staf Khusus baru itu, Mensesneg Pratikno mengatakan semua di Staf Khusus tidak ada spesifik nomenklatur penugasan tertentu. “Yang dicantumkan di Keppres seperti itu, bisa saja ada penugasan khusus sesuai dinamika di lapangan,” ujarnya.

Menurut Mensesneg,  hingga saat ini pihaknya baru menata fisik ruang untuk dua Staf Khusus Presiden yang baru itu.

“Tugasnya mungkin untuk tambah jaringan baru, kita butuh orang baru dengan pengalaman lain,” lanjut Pratikno.(Skb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel