-->

Jam Belajar Didata dan Dokumen Kurikulum Akan Dilihat Dinas

SAPA (TIMIKA) - Kepala Bidang Kurikulum SMP pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika, Drs Manto Ginting, mengatakan, memasuki tahun ajaran baru 2016/2017 Dispendasbud akan melakukan pendataan jam belajar. Hal ini juga sekaligus melihat dokumen kurikulum pada tiap-tiap sekolah yang ada di Kabupaten Mimika.

“Tahun ajaran ini kami akan melakukan kegiatan berupa pendataan dan melihat dokumen kurikulum di sekolah, dan ini sudah dimulai sejak 25 Juli. Karena saat ini ada dua kurikulum yang berlaku, yaitu kurikulum 2013 (K-13) yang digunakan sebanyak 12 sekolah, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang masih digunakan sekolah lainnya,” kata Manto, saat ditemui Salam Papua di gedung DPRD Mimika, Selasa (26/7).

Menurut Manto, dengan melihat dokumen kurikulum pada sekolah, dimaksudkan untuk dijadikan sebagai acuan pada Dinas untuk tahun ajaran baru. Sebab, setiap pembelajaran dimulai, selalu ada evaluasi terhadap dokumen kurikulum yang sebelumnya. Sementara ini baru terdapat lima sekolah yang didatangi pihak Dinas untuk pendataan jam belajar dan melihat dokumen kurikulum, diantaranya SMP Negeri 2, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 11.

“Sekolah lainnya belum didatangi, dan juga selesai kunjungan ke sekolah negeri maka akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah swasta,” tuturnya.

Dokumen kurikulum yang menjadi acuan dalam pembelajarannya ini dimaksudkan juga untuk melihat kinerja para guru dalam memberikan pembelajaran pada siswa dengan mengikuti aturan pada dokumen kurikulum yang sudah. Sehingga dalam memberikan pembelajar, guru tidak asal-asalan atau mengarang cerita, semuanya sudah ada pada dokumen kurikulum untuk satu tahun berjalan.

“Jadi tahun ajaran berikutnya harus dievaluasi terus, sehingga tidak serta merta dicopy data, tetapi mana yang kurang maka itu diperbaharui bahkan evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu sehubungan dengan standar kelulusan siswa, tiap tahun harus di update data terbaru dari masing-masing sekolah. Hal ini untuk menentukan apakah siswa naik kelas atau tidak, bahkan pada saat penentuan kelulusan di kelas akhir. Sehingga semua itu sudah termuat dalam dokumen yang dibuat pada tiap-tiap sekolah. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel