-->

Kapolres Mimika Tegaskan Akan Tindak Penadah Motor Curian

SAPA (TIMIKA) - Kapolres Mimika H. AKBP Yustanto Mujiharso, S. IK, M.Si menegaskan akan memproses secara hukum para penadah jika terbukti membeli motor dari hasil curian.

Kapolres menyebutkan, para penadah hasil curian bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

“Bagi para penampung-penampung motor curian akan kita proses dan dikenakan Pasal 480. Kita akan tangkap dan proses, kita tidak main-main,” tegas Kapolres Yustanto, ketika ditemui usai Sertijab Danyon 754/ENK, Senin (18/7).

Menurut Yustanto, apabila ada bengkel motor yang terbukti menampung motor hasil curian maka, pihaknya akan merekomendasikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar surat ijin bengkel tersebut dicabut.

“Ketika ada bengkel-bengkel ditemukan motor curian, kita akan rekomodasi ke Disperindag untuk ditutup,” kata Yusatanto.

Dikatakan Yustanto, untuk kasus curanmor maupun jambret yang terjadi di Timika merupakan kasus musiman jika menjelang hari raya keagamaan.

“Maraknya kasus curanmor dan kasus jambret itu musiman. Itu terjadi  disaat menjelang hari raya, seperti hari raya lebaran, natal, paska dan tahun baru,” tutur Yustanto. (CR3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel