-->

LBH Kecam Tindakan Polisi Terhadap Mahasiswa Papua di Yogyakarta


SAPA (JAKARTA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras tindakan kepolisian yang diduga melakukan pengepungan dan kekerasan terhadap mahasiswa dan warga Papua di Asrama Mahasiswa Papua, Yogyakarta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, LBH menyatakan tindakan tersebut merupakan penggerogotan negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Tindakan kepolisian itu justru meruntuhkan bangunan NKRI yang adalah negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM," ujar pengacara LBH Veronica Koman.

LBH sendiri mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/7), ketika Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berencana mengadakan long march dengan rute Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I (Jl. Kusumanegara), Yogyakarta sampai Titik Nol KM.

Kegiatan itu sendiri diadakan sebagai bentuk dukungan kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota penuh Melanesia Spearhead Group (MSG) dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri kepada warga Papua Barat.

Namun, menurut LBH, Kepolisian Daerah Yogyakarta menganggapi rencana itu dengan mengepung asrama agar "long march" urung dilaksanakan.

Selain melakukan pengepungan, lanjut LBH, polisi juga menyemprotkan gas air mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang dan melakukan pemukulan terhadap warga Papua di asrama mahasiswa tersebut.

Tindakan tersebut diperparah dengan pembiaran aparat keamanan terhadap tindakan main hukum sendiri oleh kelompok tertentu yang dalam peristiwa itu mengumbar kalimat kebencian ("hate speech") dan cenderung rasialis.

"Kelompok masyarakat itu pun melakukan tindakan-tindakan intimidatif dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga dan mahasiswa Papua. Ini jelas harus ditindak secara hukum," tutur Veronica.

Untuk itu, LBH meminta pemerintah segera mengambil tindakan yang tegas bagi para pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap warga Papua di Yogyakarta.

Sebab, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dan dijamin oleh konstitusi, serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Menyatakan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk warga dan mahasiswa Papua," tutur Veronica.

LBH pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat sesuai UUD 1945, tanpa terkecuali.(ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel