-->

Pemerintah Diminta Melindungi Hak Tanah Masyarakat Adat

Mgr. Jhon Philipus Saklil
SAPA (TIMIKA) – Uskup Keuskupan Mimika, Mgr. Jhon Philipus Saklil meminta agar tanah masyarakat adat bisa dijaga. Sehingga alam yang ada ini bisa dinikmati sampai anak cucu.

 “Saya sangat kecewa jika hutan yang ada ini ditebang dan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dimana berhektar-hektar lahan yang digundulkan untuk dijadikan perkebunan. Sehingga membuat masyarakat harus menerima imbas dari pembukaan lahan ini,” kata Uskup Mimika Mgr Jhon Philipus Saklil, saat membawakan khotba pada peresmiain gereja Khatolik Stasi ST Teresia, Kampung Ipaya, Distrik Amar, Kabupaten Mimika, Kamis (30/6).

Ia mengatakan, di daerah pantai ini banyak terjadi pendangkalan. Dengan kondisi seperti ini, maka bagaimana nasib anak cucu ditahun-tahun yang akan datang. Dalam arti, apakah dampak yang saat ini terjadi lebih buruk lagi kedepannya.

Lanjutnya, terjadi pendangkalan dan pembukaan lahan, seperti kelapa sawit ini, karena ada ijin dari pemerintah. Dimana pemerintah dengan seenaknya memberikan ijin untuk membuka lahan. Namun tanpa dilakukan pengawasan terhadap kondisi dan kegiatan tersebut. Dampaknya, yang terjadi pendangkalan dan kampung menjadi banjir.

“ Kalau ini dibiarkan terus menerus, maka bagaimana nasib anak cucu kita kedepan,”ujarnya.

Kata dia, dalam kesempatan ini, dirinya meminta dengan secara tegaskepada masyarakat, khususnya di pesisir pantai, untuk tidak cepat tergoda rayuan orang dengan diiming-imingi uang. Yang akhirnya, tanpa berpikir panjang menjual tanah-tanah yang ada.

“Saya minta masyarakat Kamoro untuk tidak gampang menjual tanah yang dimiliki. Kalau tergiur uang, lantas jual semua lahan, maka percaya kata-kata saya lambat laun kalian akan dengan sendirinya mulai tersingkir. Dan tanah-tanah kalian akan diduduki oleh masyarakat pendatang,”tegasnya.

Ia menambahkan, dari kondisi ini, maka pihaknya meminta kepada pemerintah untuk bisa melindungi hak tanah masyarakat adat. Dengan tidak mudah memberikan ijin kepada perusahaan. Karena kalau mudah memberikan ijin, maka dampaknya akan mengenai masyarakat adat.

“ Pemerintah dan masyarakat harus satu persepsi untuk berpikir ulang dalam memberikan ijin dan menjual tanah. Ini dilakukan, karena anak cucu kita nantinya yang akan menderita,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel