-->

Pemkab Mimika Menemukan Obat Kadaluarsa

SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua pada Senin (25/7) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap semua apotik, toko obat, dan salon kecantikan yang beroperasi di  Kota Timika.

Sidak yang dilakukan oleh Pemkab Mimika, karena adanya laporan dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua, tentang adanya penjualan atau peredaran obat dan alat kosmetik kadaluarsa pada toko obat, apotik, dan beberapa salon kecantikan di Mimika.

Sidak  ke toko obat, apotik, dan salon kecantikan dipimpin langsung oleh Asisten IV Setda Mimika,  Alfred Douw. Dan dalam pelaksanaan sidak dibentuk empat kelompok. Dimana kelompok 1 melakukan sidak di apotik, toko obat, dan salon kecantikan di Wilayah Kelurahan Karang Senang (SP3), Kelurahan Timika Jaya (SP 2), Jalan Cenderawasih, dan Jalan C Heantubun. Kelompok 2 melakukan sidak di Jalan Ahmad Yani,  Jalan Makarena, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Buogenvile. Kelompok 3 melakukan sidak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kamoro Jaya (SP 1), dan Kelurahan Wonosari Jaya (SP 4). Dan kelompok 4 melakukan sidak di Jalan Budi Utomo, Jalan Kartini, dan Jalan Serui Mekar.

Seperti yang ditemukan dalam sidak oleh kelompok 4 disepanjang Jalan Budiutomo, terbukti ada beberapa usaha salon kecantikan yang belum memperpanjang surat ijin, tidak membayar pajak, dan tempat operasi salon tidak memenuhi standar sanitasi. Sedangkan untuk apotik, terdapat masih banyak yang belum mengantongi perpanjangan ijin usaha. Serta didapatkan menjual obat yang sudah lewat masa berlakunya atau kadaluarsa.

“Masing – masing tim atau kelompok sidak melaporkan bahwa dalam rute sidak yang mereka lalui, menemukan hal yang sama di setiap salon dan apotik,” kata Alfred Douw.

Kata dia, dari pelaporan yang ada, bahwa di masing-masing kelompok menemukan hal yang serupa, mulai surat ijin yang tidak diperpanjang, tidak membayar pajak, dan menjual obat kadarluarsa. Dengan demikian, maka pemerintah akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha yang tidak memperpanjang masa ijin usaha dan menjual obat kadaluarsa.

Lanjutnya, apabila nanti surat peringatan yang sudah dilayangkan, namun tidak ada tanggapan atau tindak lanjut. Maka pemerintah akan menutup paksa atau ditindak secara hukum, sesuai dengan pelanggarannya.

“Saya harap, dengan adanya temuan dalam sidak ini, bisa memberi pelajaran bagi para pengusaha. Sehingga mereka mau memenuhi kewajiban mereka. Sidak ini akan dilaksanakan lagi enam bulan yang akan datang,” ungkapnya. (Cr1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel