-->

Pemkot Ambon Belum Salurkan Anggaran Pengawas Pilkada

SAPA (AMBON) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga saat ini belum menyalurkan anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali kota kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Kita telah mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp8,1 miliar ke Pemkot Ambon, tetapi sampai saat ini belum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Dearah (NPHD)," kata Komisioner Bidang Pengawasan dan Tindak Lanjut Panwaslu Ambon, Paulus Titaley, di Ambon, Jumat.

Menurut dia, anggaran sebesar Rp8,1 miliar akan digunakan Panwaslu untuk pembentukan lembaga pengawas tingkat kecamatan, desa dan negeri, honor pengawas, dan pengawas lapangan.

"Anggaran tersebut dibutuhkan mengingat tahapan Pilkada telah dimulai, tetapi semua dikembalikan kepada pemerintah karena Panwaslu hanya menunggu alokasi anggaran tersebut," katanya.

Paulus menyatakan, penandatanganan NPHD dijadwalkan akan dilakukan awal Agustus, mengingat masa akhir kepemimpinan Wali kota dan Wakil Wali Kota Ambon akan berakhir 4 Agustus 2016.

"Kita berharap usulan anggaran yang telah diampaikan kepada pemerintah dapat disetujui, sesuai dengan apa yang diajukan," tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan kota Ambon, Robby Silooy mengatakan, penetapan anggaran Panwaslu sama seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, yakni KPU mengusulkan kepada pemerintah baru selanjutnya dibahas.

"Pemkot Ambon prinsipnya tetap menyiapkan anggaran penyelenggaraan Pilkada yakni KPU maupun Panwaslu. Anggaran telah disiapkan hanya menunggu pembentukan lembaga karena yang akan menandatanggani NPHD itu sendiri adalah Panwaslu,"ujarnya.

Pemkot Ambon lanjutnya, telah mengalokasikan anggaran Pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 sebesar Rp26 miliar.

Usulan anggaran Pilkada serentak kota Ambon pada 15 Februari 2017 ditetapkan Pemkot Ambon dalam APBD 2016 sebesar Rp24 Miliar dan telah di tampung sebesar Rp21 Miliar.

"Awalnya diusulkan anggaran Rp24 miliar, tetapi dalam perkembangan kami menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan perhitungan standar harga harus mengacu kepada setiap daerah," kata Paulus.

Ia mengemukakan, penatapan anggaran juga mengacu pada surat Menteri Keuangan nomor S118/MK02/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal penetapan standar biaya honorarium tahapan KPU kabupaten dan kota yang mengusulkan anggaran Pilkada serentak 2017 ke pemerintah daerah dan telah ditetapkan dalam APBD 2016.

"Hal tersebut belum mengacu pada surat Menkeu yang baru terkait honorarium penyelenggara terutama PPK, PPS, KPPS, dan PPDP," tandasnya. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel