-->

Polisi Bubarkan Demo KNPB di Timika

Polisi saat akan membubarkan aksi KNPB wilayah Timika
SAPA (TIMIKA) – Aparat Kepolisian Polres Mimika bersama satuan Brimob Batalyon B Polda Papua membubarkan secara paksa aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di depan graha Eme Neme Yauware, Timika Indah, Rabu (13/7). Pembubaran paksa dilakukan setelah petugas tiga kali menghimbau massa untuk membubarkan diri. Sebab, aksi mereka tidak memiliki ijin dari kepolisian. 

Saat pembubaran, petugas turut mengamankan sejumlah orang yang mana sempat melakukan perlawanan. Selain itu petugas juga mengamankan  sejumlah bendera KNPB dan sebuah spanduk bertuliskan “Bangsa Papua Mendukung Penuh ULMWP Menjadi Anggota Tetap Di MSG, Tapi Kami Menolak Dengan Tegas Indonesia Di Terima Di MSG”.

Mereka yang diamankan  kemudian dibawa ke markas komando (Mako) satuan Brimob Batalyon B, Jalan Agimuga-Mile 32 untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pantauan lapangan Salam Papua, setelah aksi massa dibubarkan, dan petugas mundur kembali ke depan Graha Eme Neme Yauware, massa kembali berupaya untuk tetap melakukan aksi. Namun, petugas kembali membubarkan massa. 

Saat dibubarkan, massa berupaya menyerang petugas dengan batu, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakkan peringatan ke udara serta melepaskan gas air mata untuk membubarkan massa.

Sekitar satu jam kemudian, massa kembali berupaya melakukan aksi dengan turun jalan di depan Cafe Noken, Jalan Budi Utomo. Aksi massa yang dinilai mengganggu arus lalu lintas ini, kemudian kembali dibubarkan oleh petugas.

Saat dibubarkan, massa kembali berupaya menyerang petugas dengan batu saat massa dipukul mundur hingga ke Jalan Kesehatan dan Perjuangan. Dengan terpaksa, petugas kembali mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Aksi KNPB ini dikatakan tidak legal alias ilegal, karena tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Seharusnya KNPB dalam melakukan aksi ini, mengantongi ijin dari kepolisian, namun aksi yang dilakukan tidak memiliki ijin dan dianggap ilegal. Hal inilah yang disampaikan Kasat Sabhara Polres Mimika AKP Sudirman, sebelum massa dibubarkan secara paksa.

“Kami akan bubarkan saudara-saudara sekalian, bahwa tindakan saudara adalah tindakan tidak legal, tidak memiliki ijin untuk melaksanakan unjuk rasa dimuka umum,” jelas AKP Sudirman dalam himbauannya. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel